Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
14 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
12 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
10 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
12 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  Hukum

MA Kabulkan Kasasi, Mantan Camat Pucuk Rantau Kuansing Budi Asrianto Divonis Penjara Setahun dan Denda Rp50 Juta

MA Kabulkan Kasasi, Mantan Camat Pucuk Rantau Kuansing Budi Asrianto Divonis Penjara Setahun dan Denda Rp50 Juta
Budi Asrianto kenakan rompi sebelum dibawa ke LP Telukkuantan, Selasa (4/7/2017) siang.
Selasa, 04 Juli 2017 14:26 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Camat Pangean Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Budi Asrianto resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Telukkuantan, Selasa (4/7/2017) siang. Ditahannya Budi setelah kasasi yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Putusan MA bernomor 2201/K/Pid.Sus/2016 pada 17 April 2017 dan baru sampai ke Kejari Kuansing sebelum lebaran Idul Fitri 1438 H lalu. Namun, Kejari Kuansing baru menahan mantan Camat Pucuk Rantau tersebut pada hari ini.

"Berdasarkan putusan tersebut, MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor 09/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Pbr pada April 2016," ujar Kajari Kuansing Jufri, SH MH melalui Kasi Pidsus Jhon Leonardo Hutagalung, SH kepada GoRiau.com (GoNews Group) di ruang kerjanya.

Dengan dikabulkannya kasasi, lanjut Jhon, Budi Asrianto divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsidaer tiga bulan kurungan.

Ditahannya Budi merupakan kelanjutan kasus Korupsi pada pematangan lahan Kantor Camat Pucuk Rantau pada tahun 2013. Saat itu, Budi Asrianto merupakan camatnya. Kasus ini mulai bergulir setelah BPKP menemukan kerugian negara senilai Rp142,5 juta.

Pada putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut, Kepala CKTR Kuansing Fakhrudin dan kontraktor Harianton dinyatakan bersalah dan divonis penjara. Sedangkan Budi dinyatakan tidak bersalah dan bebas.

Setelah vonis bebas tersebut, JPU Kejari Kuansing mengajukan kasasi ke MA. Alhasil, pada rapat yang dilaksanakan 17 April 2017, MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan menyatakan Budi secara sah bersalah.

"Sebelumnya, Budi sudah empat bulan menjalani kurungan dan tentunya dia menjalani sisanya saja," ujar Jhon.***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/