Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
18 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
15 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
15 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
16 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pansus DPR Tantang KPK "Sikat" Anggota Dewan yang Terlibat E-KTP

Pansus DPR Tantang KPK Sikat Anggota Dewan yang Terlibat E-KTP
Ilustrasi.
Sabtu, 08 Juli 2017 13:53 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memasuki pekerjaan rinci.

Salah satunya, mereka telah melakukan dengar pendapat dari para narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Namun, Wakil Ketua Pansus, Taufiqulhadi, meminta KPK tetap membongkar kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang saat ini tengah ditanganinya.

"KPK jangan khawatir, selesaikan saja sampai ke puncak-puncaknya,” tegasnya dalam diskusi bertajuk “Nasib KPK di Tangan Pansus” di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/7/2017).

Pasalnya, dia menegaskan bahwa pengguliran hak angket ini tak ada kaitannya dengan korupsi e-KTP yang diduga banyak melibatkan anggota DPR.

“Disikat saja sampai kepuncaknya (kasus e-KTP). Kalau tidak nanti dikait-kaitkan,” ujarnya dengan nada tinggi.

Diketahui, banyak pihak menduga pengajuan hak angket ini erat kaitannya dengan kasus korupsi e-KTP yang saat ini tengah ditangani lembaga antirasuah pimpinan Agus Rahardjo itu.

Pasalnya, hak angket digulirkan setelah Mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S. Haryani ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus korupsi e-KTP. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/