Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
14 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
9 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
8 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Anggota TNI Tewas Dikeroyok, Salah Satu Pelaku Anak Anggota DPRD

Anggota TNI Tewas Dikeroyok, Salah Satu Pelaku Anak Anggota DPRD
Ilustrasi pengeroyokan. (merdeka.com)
Minggu, 09 Juli 2017 20:20 WIB
DENPASAR - Agggota TNI Prajurit Dua (Prada) Yanuar Setiawan (20) tewas dikeroyok sejumlah pemuda, Minggu (9/7). Salah satu pelaku merupakan anak anggota DPRD Provinsi Bali.

Prajurit yang masih menjalani pendidikan di Dikjur Infantri di Pulaki-Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali itu ditikam pengeroyok pakai belati.

Saat kejadian prajurit ini sedang liburan ke rumah kerabatnya di Denpasar. Ia tewas diserang saat sedang berjalan di trotoar Jalan By Pass Ngurah Rai, Jimbaran, Kuta, dini hari sekitar pukul 05.00 WITA. Korban meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dadanya.

Informasinya, pengeroyokan berawal saat Sabtu malam korban yang sedang berlibur pendidikan TNI dijemput oleh beberapa temannya yang satu daerah di Kodim 1611 Badung untuk bermain ke Nusa Dua, tempat tinggal temannya.

''Korban ini katanya seorang Prada yang tinggal di asrama dodik latpur Pulaki, Singaraja, Buleleng. Dia katanya sedang liburan," ujar salah satu anggota TNI yang enggan disebutkan namanya.

Saat itu korban dan temannya dengan kendaraan 4 sepeda motor melintas di TKP dihadang oleh sekelompok orang yang juga pakai motor. Sehingga terjadilah perkelahian. Dalam perkelahian itu, anggota TNI asal Manggarai, NTT tersebut terbunuh. Jenazah korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Surya Husada Nusa Dua, Badung.

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku. Para pelaku yang berjumlah 4 orang itu diamankan di Polsek Kuta Selatan beberapa jam kemudian setelah kejadian, Minggu (9/7).

Ternyata keempat pelaku ini masih remaja. Salah seorang berinisial DKDA (16), merupakan anak anggota DPRD Provinsi Bali, yakni DNR.

Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Wayan Latra membenarkan informasi tersebut. ''Iya benar pelaku penusuk korban DKDA yang memegang pisau. Dia anak anggota Dewan Provinsi Bali atas nama Dewa Nyoman Rai,'' ujarnya di Mapolsek Kuta Selatan, Minggu (9/7).

Menurutnya, kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok remaja tanggung ini murni menyangkut kenakalan remaja.

''Kalau soal anak DPR enggak ada hubungannya, karena kasus ini menyangkut pelaku anak di bawah umur, kedua masalah keamanan menyangkut korban adalah TNI,'' imbuhnya.

Karena itu, untuk pelaku anak di bawah umur ditangani P2TP2. Sementara untuk pengungkapan beberapa pelaku sudah dibekuk.

''Kita kembangkan yang lain termasuk saksi. Kita amankan 11 orang, dan yang terindikasi 5 pelaku yang lainnya kita masih saksi-saksi,'' ujarnya seraya memastikan bahwa saat ini para pelaku masih diinterogasi.

Bahkan ke depan, menurutnya, bisa saja dari pengembangan hasil penyidikan terbalik di mana tersangka bisa jadi saksi dan saksi bisa jadi tersangka. Karena itu kasus tersebut dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Denpasar demi keamanan pelaku anak di bawah umur.

Para pelaku pengeroyokan ini terancam Pasal 170 KUHP, namun karena ada akibat, bisa jadi ditambah menjadi junto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun ke atas.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Hukum, Bali
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/