Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
7 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
7 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
5 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
5 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kemendikbud Minta Kepala Daerah Pecat Kepala Sekolah Jual-Beli Bangku

Kemendikbud Minta Kepala Daerah Pecat Kepala Sekolah Jual-Beli Bangku
Para murid baru kelas 1 mendengarkan penjelasan guru pada hari pertama masuk sekolah di SDN Pejaten Barat 10 Pagi, Jakarta Selatan, Senin (10/7). (republika.co.id)
Rabu, 12 Juli 2017 07:17 WIB
JAKARTA - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Daryanto meminta kepala daerah memecat kepala sekolah negeri yang melakukan jual beli bangku dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB).

''Sanski paling berat pecat, oknum yang melakukan dinonaktifkan," kata Daryanto di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).

Ia meminta masyarakat yang mengetahui praktik tersebut untuk mengadukan pada Kemendikbud melalui saluran yang tersedia.

Kemudian, Itjen Kemendikbud akan menindaklanjuti laporan itu untuk meninjau di lapangan.

Sementara itu, Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad menegaskan jual beli kursi tidak dibenarkan.

Praktik jual beli kursi kerap terjadi apabila ada orang tua yang menitipkan anaknya sebagai cadangan di suatu sekolah.

''Jual beli kursi tak dibenarkan. Kalau ada kursi kosong misalnya pendaftaran ulang tak mendaftar tolong yang didahulukan urutan selanjutnya,'' ujarnya.

Ia mengatakan, selama ini pemerintah memang memberi kewenangan pada daerah untuk menindaklanjuti Permendikbud sesuai kondisi masing-masing.

Sebab, katanya, bila aturan Kemendikbud dibuat kaku, maka akan menrugikan peserta didik.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:GoNews Group, Pendidikan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/