Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
12 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
15 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
12 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
22 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ini Dia Daftar Nama Anggota DPR yang Menikmati Duit Haram Korupsi E-KTP

Ini Dia Daftar Nama Anggota DPR yang Menikmati Duit Haram Korupsi E-KTP
Istimewa.
Jum'at, 21 Juli 2017 14:25 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Tiga Anggota DPR diyakini turut diperkaya lewat perbuatan korupsi dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto dalam proyek pengadaan e-KTP Tahun 2011-2012.

Mereka adalah dua Politikus Golkar Ade Komarudin dan Markus Nari, serta Politikus Hanura Miryam S Haryani.

"Selain memperkaya diri sendiri, terdapat pihak-pihak lain yang memperoleh keuntungan dari perbuatan terdakwa," kata Anggota Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7), kemarin.

Franky menjabarkan, Miryam menerima 1,2 juta dolar Amerika Serikat (AS), Markus Nari sebesar 400 ribu dolar AS atau Rp 4 miliar, serta Ade Komarudin menerima sebesar 100 ribu dolar AS.

Dalam dakwaan JPU KPK, terdapat puluhan nama anggota DPR periode 2009-2014 disebut diuntungkan dalam proyek e-KTP. Di antara mereka yang disebut yaitu Chaeruman Harahap, Agun Gunanjar, Ganjar Pranowo, Yasonna H Laoly, Mirwan Amir, dan Olly Dondokambey.

Namun, nama itu tidak disebut dalam amar putusan majelis hakim. Hakim menjabarkan, pengusaha Andi Narogong telah menyetujui pembagian uang kepada anggota DPR demi memuluskan anggaran.

"Tapi apakah Andi Agustinus sudah menyalurkan secara langsung ke pihak-pihak di DPR itu, terdakwa I (Irman) tidak mengetahuinya ," papar Franky.

Dalam perkara ini, Irman divonis hukuman penjara selama tujuh tahun. Sementara Sugiharto divonis hukuman penjara selama lima tahun. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/