UU Pemilu Bertentangan dengan UUD, Yusril Akan Gugat ke MK
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, keberadaan presidential threshold dalam pemilu serentak adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22 E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
''Secepat mungkin setelah RUU ini ditandatangani oleh Presiden dan dimuat dalam lembaran negara, saya akan mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi,'' katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/7), seperti dikutip dari merdeka.com.
Yusril menjelaskan, Pasal 6A ayat (2) itu mengatakan 'Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum'.
Lalu, lanjut Yusril, pemilihan umum yang mana pesertanya partai politik? Jawabannya ada pada Pasal 22 E ayat 3 UUD 45 yang mengatakan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD.
''Jadi pengusulan capres dan cawapres oleh parpol peserta pemilu itu harus dilakukan sebelum pemilu DPR dan DPRD. Baik pemilu dilaksanakan serentak maupun tidak serentak, presidential threshold mestinya tidak ada,'' tegasnya.
Apalagi pemilu serentak, yang perolehan kursi anggota DPR belum diketahui bagi masing-masing partai.
Dengan memahami dua pasal UUD 45 seperti itu, katanya, maka tidak mungkin presidential threshold akan menjadi syarat bagi parpol dalam mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
''Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi sebagai 'pengawal penegakan konstitusi' di negeri ini akan tetap jernih dalam memeriksa permohonan pengujian UU Pemilu ini,'' harap mantan Mensesneg ini.
''Kepentingan Presiden Jokowi dan parpol-parpol pendukungnya sangat besar untuk mempertahankan apa yang telah mereka putuskan. Namun saya berharap MK tetap tidak dapat diintervensi oleh siapapun,'' tambahnya.
Bagi Yursil jika tidak ada yang akan melawan UU Pemilu ini secara sah dan konstitusional, dia akan maju sendirian. ''Berjuang menghadapi Presiden dan DPR di Mahkamah Konstitusi nanti. Kebenaran toh tidak tergantung pada banyak sedikitnya orang atau kuat dan lemahnya posisi dalam politik,'' tandasnya.
Sidang Paripurna DPR semalam mengesahkan ambang batas pemilihan calon presiden (Presidential Threshold) 20 persen. Sidang awalnya dipimpin oleh Fadli Zon. Namun setelah Fraksi Partai Gerindra melakukan walkout, Fadli Zon menyerahkan palu sidang ke Setya Novanto.
Selain Gerindra, Fraksi Demokrat, PAN dan PKS menyatakan keluar saat sidang paripurna karena menolak keputusan RUU Pemilu ditetapkan pada Jumat (21/7) malam. Mereka meminta penetapan dilanjutkan pada pekan depan. Sementara, Fraksi pendukung pemerintah minus PAN kompak keputusan harus diambil pada paripurna. Maka, muncul keputusan RUU Pemilu mengambil paket a dalam RUU Pemilu yang salah satu poinnya presidential threshold 20-25 persen.***
Editor | : | hasan b |
Sumber | : | merdeka.com |
Kategori | : | GoNews Group, Politik |