Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
11 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
11 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
11 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
11 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
10 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Lagi Asik Indehoi dan Bercumbu di Kamar Kos, Sejoli Digerebek Warga

Lagi Asik Indehoi dan Bercumbu di Kamar Kos, Sejoli Digerebek Warga
Ilustrasi.
Jum'at, 28 Juli 2017 12:22 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
GRESIK - Perbuatan Faiz Fanani (19) tidak patut ditiru. Warga asal Perumahan Royal Recident Wiyung, Surabaya itu kebablasan pacaran dengan RMS (16) warga asal Lontar, Sambikerep Surabaya.

Faiz ditahan karena kepergok bercumbu dengan RMS di kamar kos. Tepatnya, di Desa Gempol, Kecamatan Menganti, Gresik. Warga yang mengetahui perbuatan tidak senonoh itu akhirnya melaporkan Faiz ke polisi.

Terungkapnya perbuatan cabul itu berawal saat pelaku yakni Faiz sedang menyewa tempat kos milik Mifthakul Rama yang sedang kosong.

Selanjutnya, kedua insan berbeda jenis itu berhubungan layaknya suami istri. Namun, perbuatan tersebut diketahui oleh warga. Kedua pasangan itu, digerebek oleh warga dan dibawa ke ketua RT setempat selanjutnya dibawa ke polisi.

Kanit Reskrim Polsek Menganti Aiptu Agus Margono menyebutkan, keduanya memang melakukan persetubuhan. Akibat perbuatan itu, pelaku dikenai Pasal 81 UU Perlimdungan Anak. "Pelaku diancam hukuman berat bisa sampai 15 tahun penjara," ujarnya, Jumat (28/7/2017).

Ia menambahkan, selain mengamankan pelaku. Pihaknya juga mengamankan barang bukti diantaranya, pakaian korban dan pelaku. "Kami juga periksa saksi-saksi termasuk penghuni kos dan teman pelaku," tambahnya. ***

Sumber:beritajatim.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/