Lagi Asik Indehoi dan Bercumbu di Kamar Kos, Sejoli Digerebek Warga
Penulis: Muslikhin Effendy
Faiz ditahan karena kepergok bercumbu dengan RMS di kamar kos. Tepatnya, di Desa Gempol, Kecamatan Menganti, Gresik. Warga yang mengetahui perbuatan tidak senonoh itu akhirnya melaporkan Faiz ke polisi.
Terungkapnya perbuatan cabul itu berawal saat pelaku yakni Faiz sedang menyewa tempat kos milik Mifthakul Rama yang sedang kosong.
Selanjutnya, kedua insan berbeda jenis itu berhubungan layaknya suami istri. Namun, perbuatan tersebut diketahui oleh warga. Kedua pasangan itu, digerebek oleh warga dan dibawa ke ketua RT setempat selanjutnya dibawa ke polisi.
Kanit Reskrim Polsek Menganti Aiptu Agus Margono menyebutkan, keduanya memang melakukan persetubuhan. Akibat perbuatan itu, pelaku dikenai Pasal 81 UU Perlimdungan Anak. "Pelaku diancam hukuman berat bisa sampai 15 tahun penjara," ujarnya, Jumat (28/7/2017).
Ia menambahkan, selain mengamankan pelaku. Pihaknya juga mengamankan barang bukti diantaranya, pakaian korban dan pelaku. "Kami juga periksa saksi-saksi termasuk penghuni kos dan teman pelaku," tambahnya. ***
Sumber | : | beritajatim.com |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Jawa Timur |