Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mencetak Pecatur Tangguh Butuh Dana Besar, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
Olahraga
21 jam yang lalu
Mencetak Pecatur Tangguh Butuh Dana Besar, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
2
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Umum
18 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
3
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
Umum
18 jam yang lalu
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
4
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Umum
18 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
5
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
Olahraga
18 jam yang lalu
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
6
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Umum
18 jam yang lalu
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pedangdut Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Penjara

Pedangdut Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Penjara
Saipul Jamil. (inilah.com)
Senin, 31 Juli 2017 20:09 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (31/7), menjatuhkan vonis 3 tahun kurungan penjara kepada pendangdut Saipul Jamil alias Bang Ipul. Saipul Jamil juga diharuskan membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Saipul terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi sebesar Rp250 juta.

''Menyatakan Saipul Jamil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,'' ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan amar putusan.

Sebelum membacakan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang dinilai memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan tidak berterus terang selama persidangan.

''Sementara yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan menyesal atas perbuatannya,'' kata hakim.

Dalam amar putusannya hakim memrincikan, uang senilai Rp250 juta diberikan agar majelis hakim yang menangani perkara percabulan Saipul Jamil di PN Jakarta Utara, dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepadanya.

Pemberian suap dilakukan Saipul bersama dengan kakaknya, Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya, Berthanatalia dan Kasman Sangaji. Saipul menyetujui uang dari tabungannya sebesar Rp565 juta diambil untuk digunakan untuk pengurusan perkaranya.

Adanya pemberian uang itu Saipul divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada PN Jakarta Utara, Bertha selaku pengacara Saipul menyerahkan uang Rp250 juta kepada Rohadi.

Saipul terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor:hasan b
Sumber:inilah.com
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/