Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
4
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
5 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
5
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
5 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
4 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polda Riau Tangani 10 Tersangka Pembakar Lahan Sepanjang 2017

Polda Riau Tangani 10 Tersangka Pembakar Lahan Sepanjang 2017
Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo (Dokumen GoRiau.com)
Jum'at, 04 Agustus 2017 10:26 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Hingga Agustus 2017, Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran sudah mengamankan 10 tersangka pembakar lahan dan hutan (Karlahut). Paling banyak, ditangani Polres Pelalawan dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, Jumat (4/8/2017) siang. Dia merincikan, untuk Dit Reskrimsus ada dua tersangka yang ditangani. Jumlah itu sama dengan Polres Bengkalis (dua tersangka, red).

Sedangkan enam tersangka lainnya, diamankan oleh beberapa Polres diantaranya Inhu, Rohil, Siak, Rohul, Kepulauan Meranti dan Polresta Pekanbaru. "Semuanya sudah kita proses," jawabnya diwawancarai GoRiau.com di ruangannya.

Ada 84,72 hektar lahan terbakar sepanjang 2017 (Januari - Agustus) yang ditangani (perkaranya, red) oleh Polda Riau. Semuanya sudah dipasangi garis polisi (Police Line). "Kita juga pasangi plang agar tidak digunakan karena dalam pengawasan dan penyelidikan kepolisian," tegasnya.

10 orang itu adalah tersangka perorangan. Untuk Korporasi (Perusahaan, red), sejauh ini belum ada yang terlibat pembakaran lahan. Demikian disampaikan Kombes Guntur Aryo Tejo.

Dari jumlah tersangka ini, lanjutnya, satu diantaranya dalam tahap penyelidikan, tujuh lainnya sudah berstatus penyidikan. "Satu berkas telah Tahap I dan satu lagi P-21 (berkas dinyatakan lengkap, red)," urainya panjang lebar.

Terpisah, Direktorat Reskrimsus Polda Riau juga telah mengumumkan dua perusahaan yang naik status ke penyidikan, terkait dugaan menggarap hutan tanpa izin, diantaranya PT Hutahaean dan PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V). ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/