Tangani Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Galus, Polisi dan Kejaksaan Saling Koordinasi
Penulis: Dosaino
“Setelah kami melakukan koordinasi, kami sudah sepakat, untuk kasus dugaan penyelewengan dana di Gampong Kutebukit, pihak kejaksaan yang menangani, karena mereka telah mengeluarkan surat perintah terlebih dulu. Nah, karena adanya MoU di tingkat Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan KPK di Jakarta, di mana yang lebih dulu mengeluarkan surat perintah, maka dialah yang menangani kasus tersebut,” papar Kapolres Gayo Lues, AKBP Eka Surahman melalui Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama, yang mengirimkan rekaman suaranya melalui grup WA, Kamis (3/8/2017) kemarin.
Apalagi sambungnya, yang bisa melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Indonesia, ada tiga Lembaga penegak hukum, di antaranya, Kejaksaan, Kepolisian dan KPK, sehingga kasus dugaan penyelewengan dana di Gampong Kutebukit yang mencuat, karena surat dari masyarakat Kutebukit, merupakan surat terbuka pada publik, membuat koordinasi antar aparat penegak hukum sangat perlu, dalam artian jangan sampai penyelidikan jadi tumpang tindih dalam satu perkara.
Pun demikian, dari koordinasi yang dilakukan, untuk kasus dugaan penyelewengan dana desa di Gampong Blangkuncir, tetap ditangani pihak kepolisian, sedangkan untuk dugaan penyelewengan dana desa di Gampong Kutebukit, Kecamatan Blangpegayon, akan ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Blangkejeren.
Sementara itu, saat GoAceh meminta konfirmasi terkait hal ini pada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Blangkejeren, Rajeskhana, melalui selulernya, belum juga memberikan jawaban. Bahkan saat awak media ini ke kantornya, Jumat (4/8/2017) Kasi Pidsus yang baru beberapa saat ini menjabat, juga tak berada di tempat.
Editor | : | zuamar |
Kategori | : | GoNews Group |