Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
3 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
2
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
3 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
3
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
3 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
4
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
5
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
3 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
6
Peringatan Harkitnas Diharapkan Jadi Penyemangat Jakarta Sebagai Leader Kota Global
Peristiwa
3 jam yang lalu
Peringatan Harkitnas Diharapkan Jadi Penyemangat Jakarta Sebagai Leader Kota Global
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tangani Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Galus, Polisi dan Kejaksaan Saling Koordinasi

Tangani Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Galus, Polisi dan Kejaksaan Saling Koordinasi
Kasat Reskrim Polres Gayo Lues, Iptu Eko Rendi Oktama saat melakukan koordinasi dengan Kasi Pidsus Kejari Blangkejeren, Kamis (3/8/2017). [Ist]
Jum'at, 04 Agustus 2017 20:46 WIB
Penulis: Dosaino
BLANGKEJEREN – Agar lebih mengoptimalkan penegakan hukum terhadap kasus dugaan penyelewengan dana desa di beberapa gampong di Kabupaten Gayo Lues (Galus), pihak Kepolisian Polres setempat melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Blangkejeren untuk berbagi tugas.

 

“Setelah kami melakukan koordinasi, kami sudah sepakat, untuk kasus dugaan penyelewengan dana di Gampong Kutebukit, pihak kejaksaan yang menangani, karena mereka telah mengeluarkan surat perintah terlebih dulu. Nah, karena adanya MoU di tingkat Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan KPK di Jakarta, di mana yang lebih dulu mengeluarkan surat perintah, maka dialah yang menangani kasus tersebut,” papar Kapolres Gayo Lues, AKBP Eka Surahman melalui Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama, yang mengirimkan rekaman suaranya melalui grup WA, Kamis (3/8/2017) kemarin.

Apalagi sambungnya, yang bisa melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Indonesia, ada tiga Lembaga penegak hukum, di antaranya, Kejaksaan, Kepolisian dan KPK, sehingga kasus dugaan penyelewengan dana di Gampong Kutebukit yang mencuat, karena surat dari masyarakat Kutebukit, merupakan surat terbuka pada publik, membuat koordinasi antar aparat penegak hukum sangat perlu, dalam artian jangan sampai penyelidikan jadi tumpang tindih dalam satu perkara.

Pun demikian, dari koordinasi yang dilakukan, untuk kasus dugaan penyelewengan dana desa di Gampong Blangkuncir, tetap ditangani pihak kepolisian, sedangkan untuk dugaan penyelewengan dana desa di Gampong Kutebukit, Kecamatan Blangpegayon, akan ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Blangkejeren.

Sementara itu, saat GoAceh meminta konfirmasi terkait hal ini pada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Blangkejeren, Rajeskhana, melalui selulernya, belum juga memberikan jawaban. Bahkan saat awak media ini ke kantornya, Jumat (4/8/2017) Kasi Pidsus yang baru beberapa saat ini menjabat, juga tak berada di tempat.

Editor:zuamar
Kategori:GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/