Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
15 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
15 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
14 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
15 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
15 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tindaklanjuti Konflik Lahan PT WSN di Kuansing, DPD RI Usulkan Pengukuran Ulang

Tindaklanjuti Konflik Lahan PT WSN di Kuansing, DPD RI Usulkan Pengukuran Ulang
Anggota DPD RI asal Riau, Intsiawati Ayus saat berbincang dengan Kakanwil BPN Riau, Lukman Hakim.
Jum'at, 04 Agustus 2017 16:23 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menindaklanjuti penyelesaian konflik lahan perkebunan sawit antara PT Wana Sari Nusantara (WSN) dengan masyarakat Sungai Buluh, Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Pertemuan antara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Lukman Hakim dan Anggota DPD RI asal Riau, Intsiawati Ayus dilakukan pada Jumat (4/8/2017).

Pertemuan tersebut turut menyepakati poin-poin dalam pembahasan guna penyelesaian konflik yang terjadi sejak enam tahun belakangan.

"Pertemuan kita hari ini sebagai tindak lanjut penyelesaian konflik PT WSN dengan masyarakat. Kita sama-sama mengetahui, persoalan ini merujuk pada awal mula izin hak guna usaha (HGU) yang diberikan, maka BPN sebagai pemegang palu terdepan untuk memulai penyelesaian konflik," ungkap Intsiawati Ayus usai pertemuan.

DPD RI sendiri, katanya, mengajukan untuk dilakukan pengukuran ulang atas lahan yang bersengketa kepada BPN Riau.

"Dan Pak Kanwil tadi sudah meng- Amin kan," tambahnya.

Informasi yang diperoleh, beberapa hari yang lalu DPD RI telah menggelar pertemuan bersama masyarakat di lahan yang menjadi sengketa tersebut, dengan mengundang pihak Sekretariat Negara (Setneg), BPN Riau, BPN Kabupaten Kuansing, Pemkab Kuansing.

"Posisi kita tetap berada ditengah-tengah. Mana yang menjadi hak milik masyarakat dan mana lahan perkebunan milik perusahaan, harus diperjelas dengan pengukuran ulang," ulasnya lagi.

Lahan seluas 905 hektare diklaim sebagai kawasan perkebunan milik PT WSN. Dimana pengakuan masyarakat, sudah menguasai areal itu kurang lebih sejak 25 tahun yang lalu atau sebelum berdirinya PT WSN di lokasi tersebut.

"Maka kedepannya kalau ada pelanggaran terhadap PT WSN, kita akan evaluasi izin HGU nya," singkatnya. (rls/rat)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/