Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
21 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
18 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
18 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
19 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Hukum
Susul Wan Amir Firdaus

2 Mantan Bendahara Pengeluaran dan Oknum Pejabat Eselon III Ditahan Terkait Korupsi di Bappeda Rohil Miliaran Rupiah

2 Mantan Bendahara Pengeluaran dan Oknum Pejabat Eselon III Ditahan Terkait Korupsi di Bappeda Rohil Miliaran Rupiah
Terlihat ketiga tersangka berada di dalam mobil, untuk selanjutnya ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Selasa siang (Foto: Chairul Hadi)
Selasa, 08 Agustus 2017 14:41 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (8/8/2017) siang, resmi menahan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan Korupsi kegiatan rutin di Bappeda Kabupaten Rohil. Saat kasus bergulir, ketiganya menjabat dengan masing-masing sebagai bendahara pengeluaran, dan seorang lagi Kabag.

Pantauan GoRiau.com, penahanan itu berlangsung Selasa siang sekitar pukul 14.20 WIB. Ketiganya terlihat mengenakan rompi orange dan enggan berkomentar saat diwawancarai awak media, saat digiring masuk ke mobil dari ruang Pidana Khusus Kejati Riau.

Identitas ketiganya antara lain S, selaku mantan bendahara pengeluaran (tahun 2008-2009), lalu H selaku bendahara pengganti S (tahun 2010-2011), serta R, Pejabat Eselon III (Setingkat Kabag) di Bappeda Rohil. R ini diketahui juga selaku ferivikator pengeluaran uang.

"Ketiganya sudah kita periksa, dan hari ini ketiganya ditahan Rutan Sialang Bungkuk. Kita harap tiga orang tersangka ini segera Tahap II, karena sudah P-21 (dinyatakan lengkap, red), sehingga bisa dilimpahkan bersama," terang Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta.

Sugeng yang ditemui di ruangannya menjelaskan, para tersangka ini diduga melakukan tindak pidana Korupsi bersama WAF (Wan Amir Firdaus, red), selaku mantan Kepala Bappeda Rohil ketika itu. Hasil penyidikan, ditemukan fakta hukum, di mana selama 2008, ada proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai.

"Diduga ada proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan, bahkan tidak dilaksanakan, dengan total kerugian (Khusus untuk pengadaan, red) senilai Rp1,192 Miliar. Semua uangnya dinikmati oleh WAF ini," kata Sugeng memastikan.

"Jadi dugaannya, bersama-sama melakukan perbuatan (Korupsi, red) dengan WAF," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, Korupsi ini menyangkut dana kegiatan rutin Bappeda Rohil sekitar 2008-2011. Saat itu Wan Amir Firdaus menjabat selaku Kepala Bappeda Rohil. Dia sendiri sebelumnya juga sudah ditahan pihak Ketai Riau waktu lalu. ***

Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/