Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
2
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
3
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
4
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
5
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
3 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

MKD DPR Diminta Copot Anak Buah Surya Paloh

MKD DPR Diminta Copot Anak Buah Surya Paloh
Istimewa.
Selasa, 08 Agustus 2017 14:06 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR diminta menindak tegas Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor Laiskodat. Anak buah Surya Paloh itu dinilai layak untuk dicopot sebagai anggota DPR.

Ketua DPP PKS bidang Hukum Zainuddin Paru mengatakan, Viktor telah melakukan fitnah dan menebar ujaran kebencian terhadap sejumlah partai. Atas dasar itu, MKD diminta memecat Viktor sebagai anggota dewan

"Karena (Viktor) diduga melakukan ujaran kebencian dan permusuhan ditengah masyarakat. Menurut kami ini adalah fitnah menyesatkan," kata Zainuddin, usai melaporka Viktor ke MKD, di Gedung DPR, Senin (7/8/2017).

Hal itu menanggapi pernyataan Viktor dalam sebuah video yang beredar di media sosial yang menyebut, ada empat partai pendukung terbentuknya khilafah di Indonesia. Empat partai tersebut yang menolak terbitnya Perppu tentang Ormas Radikal oleh Presiden Jokowi.

Kata Zainuddin, Viktor diduga melanggar Pasal 156 KUHP tentang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Menurutnya, sejumlah bukti pelanggaran yang dilakukan Viktor telah diserahkan ke MKD DPR untuk segera ditindaklanjuti.

"Kami bawa bukti video baik yang lengkap sekitar 25 menit maupun yang durasi singkat 2 menit 3 detik," terangnya.

Sebelumnya, Victor menyebut, ada empat partai pendukung terbentuknya khilafah di Indonesia. Empat partai tersebut yang menolak terbitnya Perppu tentang Ormas Radikal oleh Presiden Jokowi.

"Dan celakanya partai-partai pendukung ada di NTT. Yang dukung khilafah ini ada di NTT itu nomor satu Partai Gerindra, nomor dua itu namanya Demokrat, partai nomor tiga itu PKS, nomor empat itu PAN," kata Victor, dalam sebuah video yang beredar di media sosial. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/