Sekdako Dumai Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Multiyears Bengkalis
Muhammad Nasir tersandung kasus korupsi terkait pekerjaan Jalan Lingkar Rupat - Batu Panjang dengan nilai proyek Rp528 miliar dengan panjang 51 kilometer. Saat itu dirinya merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis dan saat itu Bupatinya Herliyan Saleh.
"Perkara Bengkalis, Tersangka HS dan MN. Sudah digeledah," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Rabu (9/8/2017).
Selain Nasir, KPK juga menetapkan Direktur Nawatindo, Hobby Siregar sebagai tersangka. PT Nawatindo merupakan pemenang proyek pekerjaan Jalan Lingkar Rupat - Batu Panjang.
Hingga saat ini, nomor telpon seluler Sekdako Dumai dalam keadaan non aktif. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sekdako Dumai diketahui akan menunaikan ibadah haji. Passpor miliknya dicekal KPK diketahui Imigrasi Batam saat berada di Asrama Haji, Batam.
Muhammad Nasir dilantik sebagai Sekdako Dumai tanggal 10 Februari 2017 lalu, oleh Walikota Dumai Zulkifli AS di Dumai. Muhammad Nasir baru mengemban jabatan strategis dilingkungan Pemerintah Kota Dumai selama enam bulan. Sebelumnya Nasir juga pernah diperiksa penyidik KPK di Mapolres Bengkalis, 11 November 2016 di Ruang Data A204. ***
Editor | : | Friedrich Edward Lumy |
Sumber | : | www.antarariau.com |
Kategori | : | Hukum |