Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
11 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
12 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
11 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
4
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
12 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
5
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
11 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
8 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Merampok, 2 Buruh Bangunan Terancam 9 Tahun Penjara

Merampok, 2 Buruh Bangunan Terancam 9 Tahun Penjara
Dua kuli bangunan yang diamankan polisi
Kamis, 10 Agustus 2017 18:30 WIB
Penulis: Kamal
MEDAN - Sawaluddin (27) penduduk Jalan Sukaraya Kampung Merdeka, Desa Kutalimbaru, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang bersama rekannya, Muhammad Irsan (34) warga Jalan Pasar I Asam Kumbang Gang Fahmi, Kelurahan Asam Kumbang, Medan selayang terpaksa mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Polsek Sunggal.

Kedua pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini tertangkap tangan petugas Polsek Sunggal usai merampok melakukan saat menggelar patroli rutin.

"Kedua pelaku memepet dan mengambil dompet yang terletak di dashboard sepeda motor milik Desi Evita Sari (35) warga Jalan Serayu II, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal Deliserdang saat melintas di Jalan Bunga Asoka, Kelurahan Asam Kumbang, Medan Selayang," kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik, Kamis (10/7/2017).

Karena terkejut, korban pun berteriak dan mengundang perhatian petugas yang tengah menggelar patroli.

"Setelah dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan diboyong ke Mapolsek," jelas mantan Kapolsek Delitua ini.

Sebagai barang bukti, orang nomor satu di Mapolsek Medan Sunggal ini menambahkan, petugas menyita dompet milik korban berisi uang sebesar 365 ribu dan Yamaha Mio plat BK 5683 AGR.

Akibat perbuatannya, pelaku tersebut diganjar pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/