Wabup Asahan Minta Kades Gunakan ADD dengan Baik
Penulis: Gus
"Penggunaan dana desa harus optimal dan benar benar sesuai dengan kebutuhan desa", kata Surya saat dikonfirmasi wartawan Jumat (11/8/2017) di Kisaran.
Surya menerangkan, dengan terbitnya Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Desa telah diberikan kewenangan yang cukup luas untuk mengelola sumberdaya yang ada. Meski telah diberi kewenangan yang cukup luas, kades harus menaati aturan aturan yang telah ditetapkan.
Untuk itu, kata Surya, Kades harus meningkatkan pengetahuannya tentang aturan dan administrasi, sehingga kegiatan yang telah dilakukan nantinya terhindar dari jeratan hukum.
"Kades harus mengerti soal aturan dan administrasi. Jangan sampai salah, sehingga bisa menjadi persoalan hukum nantinya. Para pendamping desa juga harus bisa berperan lebih aktif, sehingga pembangunan desa dapat berjalan dengan baik dan lancar," pungkasnya.
Editor | : | Fatih |
Kategori | : | Sumatera Utara, Pemerintahan, Peristiwa, Umum |