Pekerjaan Proyek Mangkrak di Gampong Paya Tidak Dilanjutkan
Penulis: Hendrik
TAPAKTUAN - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Selatan memastikan tidak akan melanjutkan lagi proses pekerjaan proyek pembangunan tanggul menggunakan batu gajah di Gampong Paya, Kecamatan Kluet Utara.
Proyek yang sepenuhnya didanai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sumber APBN 2016 senilai Rp2,7 miliar tersebut sebelumnya telah dikerjakan oleh PT Bambu Kuning Utama pada 2016 lalu.
Namun dalam pelaksanaannya, hingga tahun anggaran 2016 berakhir ternyata realisasi proyek dimaksud mangkrak atau tidak rampung sesuai tenggat waktu yang tersedia.
Kepala BPBD Aceh Selatan, Sufli mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap rekanan yang tidak mampu merampungkan pekerjaan proyek tersebut secara tepat waktu.
"Saat ini kami sedang mengkaji besaran uang denda sebagai sanksi yang akan dijatuhkan terhadap rekanan tersebut," kata Sufli kepada wartawan di Tapaktuan, Senin (14/8/2017).
Menurutnya, berdasarkan perhitungan awal realisasi pekerjaan proyek tersebut sampai akhir Desember 2016 baru sebesar 65 persen. Namun karena waktu mendesak, sampai saat ini pihak rekanan belum mengajukan berkas pencairan anggaran proyek dimaksud.
"Pihak rekanan baru menarik uang muka sekitar Rp500 juta. Sedangkan anggaran pekerjaan proyek sampai saat ini belum dicairkan," kata Sufli.
Lanjutnya, terhentinya proses pekerjaan proyek tersebut disebabkan oleh beberapa faktor.
Selain faktor bencana alam berupa banjir juga disebabkan karena sulitnya pasokan material.
Karena pekerjaan proyek tersebut tidak mampu diselesaikan, maka pada akhir Desember 2016, pihaknya terpaksa mengambil kebijakan melakukan pemutusan kontrak kerja.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut di BPBD Aceh Selatan, Dodi Gunawan mengaku pihaknya telah beberapa kali melayangkan teguran atau peringatan sepanjang Desember 2016 kepada pihak rekanan untuk memacu proses pekerjaan.
"Tidak hanya teguran, kami juga sudah pernah memperpanjang masa pekerjaan (adendum) sebanyak satu kali pada Desember 2016. Namun saying, langkah itu pun ternyata tidak ada solusi bagi rekanan untuk merampungkan proses pekerjaan proyek," sesal Dodi.
Dia menyebutkan, volume pekerjaan proyek tersebut sesuai kontrak adalah sekitar 96 meter. Proyek itu terpaksa diputus kontrak saat pekerjaan baru sepanjang 65 meter.
"Tapi dari total panjang pekerjaan itu yang benar-benar sudah selesai baru sekitar 15 meter. Sisanya, belum sempurna,” kata Dodi.
Sedangkan menyangkut dengan kelanjutan pekerjaan proyek yang belum rampung tersebut, Dodi Gunawan memastikan, BPBD Aceh Selatan tidak akan melanjutkannya lagi.
Hal itu disebabkan karena khusus terhadap item kelanjutan pekerjaan proyek dimaksud tidak ada lagi dalam Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) tahun 2017 BPBD Aceh Selatan.
"Untuk kelanjutan pekerjaan proyek dimaksud dapat dipastikan tidak ada lagi di BPBD Aceh Selatan. Meski demikian, kelanjutan pekerjaannya masih dimungkinkan terjadi jika SKPD lain yang akan menanganinya," ujar Dodi.
Sebelumnya, persoalan mangkraknya pekerjaan proyek tanggul menggunakan batu gajah di Gampong Paya, Kluet Utara tersebut juga menjadi temuan tim panitia hhusus (Pansus) IV DPRK Aceh Selatan.
Pansus meminta pemerintah untuk memastikan proses pembayaran sesuai dengan volume perkerjaan yang dikerjakan rekanan.
Editor | : | Yudi |
Kategori | : | Umum |