Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
13 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
11 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
3
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
12 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
12 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
12 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Pelaku Penista Agama Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

Pelaku Penista Agama Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara
Terdakwa kasus penistaan agama Anthony Ricardo Hutapea
Selasa, 15 Agustus 2017 17:01 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Terdakwa kasus penistaan agama Anthony Ricardo Hutapea, akhirnya divonis majelis hakim selama dua tahun empat bulan penjara. Pengusaha bus transportasi di Medan ini dinyatakan bersalah telah melakukan penistaan agama Islam melalui media sosial.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Anthony Hutapea selama dua tahun empat bulan penjara," ucap majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Selasa (14/8/2017) di Ruang Utama PN Medan.

Hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar dakwaan alternatif ketiga Pasal 156a Huruf A KUHP dimana terdakwa dengan sengaja di muka umum melakukan penodaan salah satu agama yang dianut di
Indonesia.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjelaskan bahwa yang menjadi pertimbangan tuntutan itu antara lain perbuatan terdakwa dapat menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya," beber Erintuah.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo meminta agar Anthony dihukum dua tahun dan enam bulan penjara. Menyikapi putusan ini, terdakwa menyatakan banding.

"Banding yang Mulia," jawab terdakwa seketika.

Hal yang sama juga disampaikan JPU Sindu Hutomo.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/