PT Serikat Putra Diberi Deadline Sebulan Tuntaskan Tuntutan Masyarakat Pelalawan
Selasa, 15 Agustus 2017 11:27 WIB
Penulis: Farikhin
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - DPRD Pelalawan memberikan batas waktus selama sebulan kepada PT Serikat Putra (SP) untuk menuntaskan seluruh persoalan dengan masyarakat 13 desa dan 1 kelurahan di tiga kecamatan.
"Mereka kita berikan waktu sebulan, untuk menuntaskan persoalan," kata Ketua DPRD Pelalawan, H Nasarudin SH MH, kepada GoRiau.com.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar antara masyarakat, perusahaan, pemerintah dan DPRD Pelalawan, Senin (15/8) kemarin, diputuskan PT SP diberi deadline menuntaskan permasalahan dengan masyarakat.
"Kalau dalam waktu sebulan tidak ada kejelasan, kemungkinan akan kita bentuk panitia khusus (Pansus)," tandasnya.
Nasarudin menegaskan, pihak perusahaan diminta untuk menyelesaikan tuntutan masyarakat. "Wujudkan pola kemitraan dan kembalikan sawit di sekeliling perusahaan itu kepada masyarat," pungkasnya, Selasa (16/8/2017). ***
Kategori | : | Umum |