Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
19 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
21 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
21 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
19 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
5 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Hukum

3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Rupat Diadili

3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Rupat Diadili
Tersangka konsultasi dengan penasehat hukum.
Rabu, 16 Agustus 2017 19:32 WIB
Penulis: Ismail
BENGKALIS- Tiga pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap Bayu Santoso di Rupat Utara mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan agenda pembacaan dakwa, Rabu (16/8/2017).

Ketiga terdakwa Herianto, Ali Akbar dan Andrean alias Gondrong dihadapkan ke meja persidangan untuk mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Didampingi kuasa hukum, sidang tiga pelaku dipimpin Hakim Ketua Sutarno, hakim anggota Fatma Widhola dan Wimmi D Simarmata.

JPU mendakwa ketiga terdakwa pembunuhan sadis terhadap Bayu Santoso karena alasan korban akan mengkibus terkait persoalan narkoba. Pembunuhan direncanakan bersama Herianto bertugas mengeksekusi, sementara Ali Akbar dan Andrean membuang jasad korban.

Tubuh korban dimutilasi Herianto karena 2 pelaku melarikan usai Herianto menikam tubuh korban. Meski demikian, dalam dakwa Ali sempat memegang tubuh korban dan Andrean melakukan penikaman dengan pisau yang telah disimpan sebelumnya.

Tiga terdakwa dikenakan pasal 340 junto 55 atau 338 junto 55. Sidang lanjutan akan digelar kembali Rabu pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Kasus pembunuhan disertai mutilasi terjadi pada 25 Maret 2017 di sebuah ruko di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara. Kasus itu terkuak 3 hari setelah perbuatan keji ketiga pelaku pada Senin 27 Maret 2017.*** #BENGKALIS

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/