3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Rupat Diadili
Penulis: Ismail
Ketiga terdakwa Herianto, Ali Akbar dan Andrean alias Gondrong dihadapkan ke meja persidangan untuk mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Didampingi kuasa hukum, sidang tiga pelaku dipimpin Hakim Ketua Sutarno, hakim anggota Fatma Widhola dan Wimmi D Simarmata.
JPU mendakwa ketiga terdakwa pembunuhan sadis terhadap Bayu Santoso karena alasan korban akan mengkibus terkait persoalan narkoba. Pembunuhan direncanakan bersama Herianto bertugas mengeksekusi, sementara Ali Akbar dan Andrean membuang jasad korban.
Tubuh korban dimutilasi Herianto karena 2 pelaku melarikan usai Herianto menikam tubuh korban. Meski demikian, dalam dakwa Ali sempat memegang tubuh korban dan Andrean melakukan penikaman dengan pisau yang telah disimpan sebelumnya.
Tiga terdakwa dikenakan pasal 340 junto 55 atau 338 junto 55. Sidang lanjutan akan digelar kembali Rabu pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Kasus pembunuhan disertai mutilasi terjadi pada 25 Maret 2017 di sebuah ruko di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara. Kasus itu terkuak 3 hari setelah perbuatan keji ketiga pelaku pada Senin 27 Maret 2017.*** #BENGKALIS
Kategori | : | Hukum |