IMM Sesalkan Keputusan DPRK Prioritaskan Pembahasan Raqan Hak Keuangan Dewan
Penulis: Hendrik
TAPAKTUAN - Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Aceh Selatan menyesalkan keputusan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat memprioritaskan pengesahan Rancangan Qanun (Raqan) Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota ketimbang pembahasan LKPJ Bupati 2016 dan APBK-Perubahan 2017.
"Kami sangat menyesalkan keputusan pihak DPRK Aceh Selatan yang terkesan lebih mementingkan kepentingan pribadi mereka dari pada kepentingan daerah dan masyarakat luas," kata Ketua IMM Aceh Selatan, Fatayatul Ahmad kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu (16/8/2017).
Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, lanjut Fatayatul, draft document LKPJ Bupati 2016 dan APBK-Perubahan 2017 telah lebih dulu dimasukkan oleh pihak Pemkab Aceh Selatan.
Hal itu bertujuan agar draf kedua rancangan qanun yang menyangkut daerah dan hajat hidup masyarakat luas tersebut bisa lebih dulu dilakukan pembahasan dan pengesahan oleh pihak DPRK bersama Pemkab Aceh Selatan.
"Namun yang terjadi di lapangan justru pihak dewan lebih memprioritaskan pembahasan rancangan qanun terkait Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota yang pengesahannya telah dilakukan pada Selasa (15/8/2017) lalu," sesalnya.
Karena itu, sambung Fatayatul, pihaknya meminta kepada lembaga DPRK Aceh Selatan agar segera melanjutkan lagi kerjanya untuk memprioritaskan pembahasan rancangan qanun LKPJ Bupati 2016 dan APBK-Perubahan 2017 dalam waktu dekat ini.
"Karena hal ini menyangkut kepentingan yang lebih besar serta mendesak, maka kami meminta kepada para wakil rakyat agar serius segera menuntaskan proses pembahasannya sehingga bisa dilakukan pengesahan dalam waktu secepatnya," pinta dia.
Ketua DPRK Aceh Selatan, T Zulhelmi ketika dihubungi wartawan di Tapaktuan, Rabu (16/8/2017) tidak bersedia mengangkat telepon meskipun terdengar jelas suara panggilan masuk.
Sementara, Sekretaris Dewan Aceh Selatan, Halimuddin mengatakan, penyebab pihak dewan lebih dulu membahas rancangan qanun Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota karena draf rancangan qanun LKPJ Bupati 2016 dan APBK-Perubahan 2017 terlambat dimasukkan oleh Pemkab Aceh Selatan.
"Bukan memprioritaskan pembahasan rancangan qanun Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota, tapi dua rancangan qanun lainnya tersebut telat dimasukkan oleh Pemkab Aceh Selatan," ujarnya.
Karena sadar dua rancangan qanun dimaksud penting dan harus segera dilakukan pembahasan segera, pihaknya akan mempercepat atau memacu proses pembahasan dan pengesahan rancangan qanun tersebut.
"Pembahasan rancangan qanun tersebut memang dipacu agar cepat selesai. Sehingga dalam waktu dekat, kembali akan dilanjutkan pembahasan rancangan qanun LKPJ Bupati 2016 dan APBK-Perubahan 2017," pungkasnya.
Editor | : | Yudi |
Kategori | : | Umum |