Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
22 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
2
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
22 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
3
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
4
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
5
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
22 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
6
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
2 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

SPG Rokok akan Dilarang 'Jualan' di Kota Padang

SPG Rokok akan Dilarang Jualan di Kota Padang
SPG (ilustrasi)
Rabu, 16 Agustus 2017 00:35 WIB
PADANG - Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan menempuh kebijakan berbeda dengan pemerintah yang lain. Jika di kota-kota besar promosi rokok dilakukan oleh sales-sales cantik, tapi Padang akan melarang.

Promosi dan penjualan rokok melalui gadis promosi produk (Sales Promotion Girl/SPG) rokok setelah Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) selesai direvisi akan dilarang. Saat ini, DPRD Padang merevisi perda tersebut dengan poin, yang menjadi banyak sorotan, pelarangan iklan rokok di ruang publik.

Anggota Pansus Revisi Perda KTR DPRD Padang, Muharlion, mengatakan, pada revisi perda tersebut, Pemko Padang mengusulkan pelarangan iklan rokok di semua ruangan publik, baik di luar ruangan maupun di dalam ruangan.

''Pemko Padang juga mengusulkan pelarangan perusahaan rokok mensponsori kegiatan-kegiatan di Padang, seperti konser musik. Promosi dan penjualan rokok melalui SPG juga dilarang dalam perda itu,'' ujar Muharlion setelah diskusi publik bertema “Pelarangan Iklan Rokok di Ruang Publik” yang digelar Forum Wartawan Ekonomi Sumbar di Grand Inna Muara Hotel, Padang, Selasa (15/8).

Namun, Pemko Padang, dalam revisi perda itu, kata Muaharlion, membolehkan perusahaan rokok mensponsori kegiatan berskala nasional dan internasional. Salah satu kegiatan berskala internasional yang dibolehkan untuk disponsori perusahaan rokok adalah Tour de Singkarak. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:harianhaluan.com
Kategori:Ekonomi, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/