Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
18 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
4
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
21 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
5
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
17 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  Umum

Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan, 2 Warga Binaan Cabrutan Selatpanjang Langsung Bebas

Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan, 2 Warga Binaan Cabrutan Selatpanjang Langsung Bebas
Said Hasyim menyalami salah seorang warga binaan Cabrutan Selatpanjang yang memperoleh remisi di hari kemerdekaan - ist
Kamis, 17 Agustus 2017 20:31 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Dua warga binaan cabang rutan Selatpanjang WS dan AK menghirup udara segar usai perayaan HUT ke-72 Republik Indonesia. Bebasnya kedua warga binaan ini setelah mendapat remisi hari kemerdekaan 17 Agustus 2017 masing-masing satu bulan.

Demikian disampaikan Kacab Rutan Selatpanjang, Rio Chaidir Amd IP SH MSi, Kamis (17/8/2017). Di hadapan Wakil Bupati Drs H Said Hasyim, Kapolres AKBP Barliansyah SIK dan beberapa pejabat lainnya, Rio menyampaikan bahwa jumlah warga binaan pemasyarakatan cabang rutan Selatpanjang sebanyak 224 orang.

Dimana terdiri dari 180 orang narapidana dan 44 orang tahanan.

Disampaikan Rio juga, warga binaan yang memperoleh remisi umum I (masih menjalani pidana) sebanyak 108 orang. Remisi terkait PP 99 tahun 2013 sebanyak 32 orang (menunggu SK dari Menkumham RR), dan Remisi umum II (langsung bebas) sebanyak 2 orang.

Sedangkan warga binaan yang tidak memperoleh remisi/ belum memenuhi syarat sebanyak 38 orang.

Terkait pemberian remisi, kata Said Hasyim bukan hak yang bisa didapat dengan mudah dan bukan pula bentuk kelonggaran agar warga binaan bisa bebas. Tetapi merupakan sebuah kewajiban dari Kemenkum HAM untuk ikut melaksanakan program pembinaan, mengurangi dampak negatif dari lingkungan Lapas dan stimulan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

Pemberian remisi juga bertujuan untuk meringankan dampak psikis dan frustasi selama dalam penahanan sekaligus mengurangi dampak kriminalitas dan kerusuhan yang kerap terjadi di dalam lapas.  "Semoga remisi ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menjalani kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang," kata Said Hasyim. ***

Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/