Dihari HUT ke-72 RI, 464 Napi Lapas Bangkinang Dapatkan Remisi
Penulis: Syawal Jose
Dalam upacara ini Kalapas Bangkinang menyerahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang remisi Kepada Bupati Kampar dan pembacaan Surat Keputusan Menkumham RI nomor: W4.0568-PK.01.01.02 tahun 2017 tertanggal 16 Agustus 2017 oleh Kepala Seksi Pembinaan Lapas sdr. Arpin.
Peserta upacara terdiri warga binaan dan santri binaan Lapas Kelas II B Bangkinang yang berjumlah sekitar 200 orang beserta pegawai dan sipir Lapas.
Sebanyak 464 Narapidana Lapas Kelas II B Bangkinang mendapatkan Remisi pengurangan masa hukuman dengan rincian :
1. Narapidana dan Anak Pidana yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 149 orang.
2. Narapidana dan Anak Pidana yang mendapat remisi 2 bulan sebanyak 171 orang.
3. Narapidana dan Anak Pidana yang mendapat remisi 3 bulan sebanyak 101 orang.
4. Narapidana dan Anak Pidana yang mendapat remisi 4 bulan sebanyak 15 orang.
5. Narapidana dan Anak Pidana yang mendapat remisi 5 bulan sebanyak 8 orang.
6. Narapidana dan Anak Pidana yang mendapat remisi 6 bulan sebanyak 4 orang.
7. Narapidana yang mendapat remisi bebas sebanyak 16 orang.
Bupati Kampar pada kesempatan ini membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI pada Upacara Pemberian Remisi yang diadakan serentak diseluruh Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia.
Usai upacara pemberian remisi dilanjutkan dengan penyerahan cendramata hasil karya warga binaan Lapas Bangkinang kepada Bupati Kampar yang diserahkan oleh Kalapas Bangkinang, selanjutnya penyerahan sembako dari Pemda Kampar Kepada Lapas Bangkinang serta bantuan alat olahraga dari BNI Cab. Bangkinang.
Turut Hadir Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto beserta anggota Forkopimda Kampar lainnya, juga hadir Wakil Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto Kalapas Klas II B Bangkinang Maman Hermawan dan sejumlah Kepala OPD dilingkungan Pemda Kampar. ***
Kategori | : | Pemerintahan |