Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
7 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
7 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
5 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
6 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Gawat, Bapenda Dumai Tidak Tahu Berapa Kerugian Daerah dari Alfamart di Jalan Simpang Bumi Ayu

Gawat, Bapenda Dumai Tidak Tahu Berapa Kerugian Daerah dari Alfamart di Jalan Simpang Bumi Ayu
Anggota Satpol PP Dumai menempelkan surat resmi penyegelan dan penutupan yang dipasang di pintu Alfamart Jalan Simpang Bumi Ayu, Kota Dumai, Riau.
Jum'at, 18 Agustus 2017 15:22 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DUMAI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai saat ini belum bisa memastikan berapa nominal kerugian Pemerintah Kota (Pemko) Dumai dari beroperasinya Alfamart di Jalan Simpang Bumi Ayu, Kota Dumai, Riau, sejak 2015 lalu.

Hal itu dikatakan Kepala Bapenda Dumai, Marjoko Santoso saat dikonfirmasi GoRiau.com, Jumat (18/8/2017) disela-sela penyegelan dan penutupan Alfamart.

"Kita belum bisa memberikan berapa nominal atau jumlah kerugian daerah dari beroperasinya Alfamart tersebut. Saat ini kita masih menghitung berapa jumlah kerugiannya," ungkap Marjoko yang dihubungi melalui sambungan telpon selulernya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dumai, Said Effendi mengatakan, bahwa Alfamart ini tidak memiliki beberapa izin, diantaranya Izin Usaha Toko Modern, Izin Racun Api, Izin HO, Retribusi Kebersihan, Pajak Parkir, dan Pajak Reklame.

"Selain tidak memiliki izin, mereka (Alfamart, red) juga tidak membayar retribusi. Seharusnya mereka ini membayar retribusi sesuai dengan Perda atau Perwako yang berlaku di Dumai," bebernya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dumai, Bambang Wardoyo mengatakan, bahwa dari 33 Alfamart yang ada di Dumai, hanya Alfamart di Jalan simpang Bumi Ayu yang tidak kantongi izin.

"Berbeda dengan Indomart, dari 19 yang mengantongi izin, hanya 18 yang beroperasi. Sementara yang satu lagi memang mereka (Indomart, red) sudah tutup sendiri," jelasnya. ***

Kategori:Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/