Pelaku Pembakaran Biro Unimal Terancam 12 Tahun Penjara
Penulis: Sarina
LHOKSEUMAWE - SW (34), pelaku pembakaran Biro Rektorat Universitas Malikussaleh (Unimal) di Reuleut, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (18/8/2017), terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Baca
Kebakaran Biro Rektorat Unimal Kerugian di Atas Rp50 Miliar
Ruang Server Ikut Terbakar, Jantung Akademik Unimal Lumpuh
Biro Unimal di Aceh Utara Diduga Dibakar oleh Eks Karyawan
Breaking News
Biro Unimal di Aceh Utara Ludes Terbakar
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Waka Polres Kompol Moch Isharyadi kepada wartawan mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari Kabag Humas Unimal terkait kebakaran Gedung Biro Rektorat Universitas Malikussaleh itu sekira pukul 07.30 WIB.
"Kita sudah periksa enam orang saksi, di antaranya empat orang satpam yang bertugas di kampus itu, satu orang pedagang minyak tempat pelaku membeli bahan bakar dan satu lagi Humas Unimal yang melaporkan peristiwa itu," kata Kompol Moch Isharyadi saat jumpa pers di Mapolres Lhokseumawe.
Editor | : | TAM |
Kategori | : | Umum |