Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
11 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
11 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
23 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
5 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara
Terkait Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Bupati Asahan

Kombes Toga Panjaitan Siap Diperiksa Mabes Polri

Kombes Toga Panjaitan Siap Diperiksa Mabes Polri
Selasa, 22 Agustus 2017 12:29 WIB
Penulis: Ded

MEDAN-Dilaporkannya tiga pejabat Polda Sumut ke Propam Mabes Polri dikarenakan telah menghentikan penyelidikan dugaan kasus korupsi Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang tidak menciutkan "nyali" para penyidik ini.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Poldasu Kombes Pol Toga Habinsaran mengakui siap untuk menjalani pemeriksaan tersebut jika dirinya dipanggil ke Propam Mabes Polri. "Itu hak setiap pelapor yang tidak merasa puas karena penyelidikan di Kepolisian, terserah dia melapor kemana saja, kita siap menghadapinya," ujar Toga saat ditemui gosumut, kemarin (21/8).

Selain itu Toga juga tidak mengetahui bahwa dirinya bersama dua anggotanya dilaporkan ke Mabes Polri. Namun menurutnya, penyelidikan yang dilakukan Direktoratnya terkait adanya dugaan korupsi kasus berubahnya kepemilikan lahan seluas 1.345 m2 yang berasal dari lahan asset Pemerintah Kabupaten Asahan dan berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Taufan Gama Simatupang sudah selesai dilakukan penyelidikan. Dan dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan terbukti tidak adanya dugaan korupsi dalam kasus tersebut, dikarenakan lahan tersebut terbukti milik Taufan Gama. "Kasusnya sudah dihentikan, tidak ada kerugian negaranya dalam kasus tersebut, karena lahan tersebut terbukti milik Taufan Gama," ujarnya mengakhiri.

Sementara Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting yang dimintai tanggapannya terkait tidak puasnya pelapor karena dihentikannya kasus dugaan korupsi Bupati Asahan mengatakan sebaiknya pelapor menempuh jalur hukum melalui sidang pra peradilan (prapid). "Untuk kasus yang di SP3 oleh penyidik, jika pelapor merasa tidak puas silahkan saja tempuh jalur hukum melalui pra peradilan," ujarnya mengakhiri.

Diketahui tiga pejabat Polda Sumut dilaporkan ke Propam Mabes Polri, terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang.

Masing-masing pejabat yang dilaporkan yaitu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Toga H Panjaitan, Kasubdit 3 Tipikor AKBP Dedi Kurnia Tri dan Kanit Kompol Malto S Datuan.

Laporan tersebut dibuat oleh Afifuddin Gurning ke Divisi Propam Mabes Polri dengan Nomor: SPSP2 /2558/VIII/2017/YANDUAN, yang diterima langsung oleh operator Monev Bagyanduan, Bripda Ane Novita Surya.

Afifuddin Gurning juga sebagai pelapor kasus dugaan korupsi penggelapan asset lahan Pemerintah dengan terlapor Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang, yang keberatan atas penghentian penyelidikan kasus dan dianggap sewenang-wenang dan diduga melanggar kode etik dan profesi Polri.

Dijelaskan Afif, penghentian penyelidikan kasus korupsi yang dilaporkannya pada 20 Mei 2015 lalu, merupakan penghentian yang kedua kalinya.

"Sebelum dihentikan untuk yang kedua kalinya, saya diundang hadir gelar perkara di Polda Sumut, tanggal 22 Desember 2016," ungkapnya dalam keterangan persnya diterima , Minggu 20 Agustus 2017.

Dalam gelar perkara tersebut, kata Afif, pihak Penyelidik Polda Sumut ngotot menyatakan tidak ada kerugian keuangan negara terkait berubahnya kepemilikan lahan seluas 1.345 m2 yang berasal dari lahan asset Pemerintah Kabupaten Asahan dan berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Taufan Gama Simatupang.

Penyelidik beralasan lahan asset Pemerintah itu sudah diberikan ke Yayasan PMDU Asahan, sehingga tidak ada kerugian Keuangan Negara. Tetapi Afif, dalam gelar perkara telah membantah keras hal tersebut.

Menurutnya, merujuk kepada Undang Undang Keuangan Negara dan juga Penjelasan Umum Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, lahan tersebut adalah Kekayaan Negara yang berada di bawah penguasaan/pengurusan/pertanggungjawaban Yayasan.

Sehingga jelas akan timbul kerugian keuangan negara apabila ada pihak atau oknum yang menggelapkan lahan tersebut. Apalagi diketahui bahwa lahan tersebut masih merupakan hak pakai dan belum pernah menjadi milik sah Yayasan PMDU Asahan.

Kemudian dalam gelar perkara itu juga diketaui tidak ada ahli keuangan negara yang diminta keterangannya oleh Penyelidik. Ketika ditanyakan Afif, Penyelidik beralasan ahli tidak diperlukan.

Atas hal ini, Afif memohon kepada Penyelidik supaya dapat meminta keterangan dari ahli keuangan negara, untuk mengetahui ada tidaknya kerugian keuangan negara dalam kasus itu. "Tetapi Penyelidik Polda Sumut mengabaikan permintaan saya," tegas Afif.

Beberapa hari setelah gelar perkara tersebut, lanjut Afif, Penyelidik mengirimkan surat (SP2HP) tertanggal 20 Januari 2017 kepadanya, yang isinya menyatakan kasusnya dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana korupsi.

"Jauh sebelumnya, kasus ini sudah pernah dihentikan penyelidikannya, dimasa Kasubdit 3 Tipikor AKBP Frido Situmorang," terangnya.

Pada waktu itu, ingat Afif, Penyelidik menghentikan kasusnya dengan alasan yang aneh, bahwa meskipun lahan 1.345 m2 yang dilaporkan, digelapkan telah terbit SHM a.n Taufan Gama Simatupang, tetapi lahan tersebut bukanlmilik pribadi/perorangan Taufan Gama Simatupang dan tetap milik Yayasan PMDU Asahan.

Hal ini dinyatakan Penyelidik berdasarkan surat pernyataan Taufan Gama Simatupang tertanggal 14 Desember 2000, yang menyatakan bahwa lahan 1.345 m2 tersebut adalah tetap milik Yayasan PMDU Asahan dan penerbitan SHM atas nama dirinya semata-mata supaya SHM dapat dijadikan agunan ke bank dan dananya untuk keperluan Yayasan.

Atas penghentian yang pertama ini, Afif langsung mengirimkan surat keberatan ke Penyelidik Polda Sumut dengan melampirkan bukti, yaitu LHKPN Bupati Asahan tanggal 20 Maret 2015.

Dalam LHKPN itu Bupati Asahan menyatakan bahwa lahan seluas 1.345 m2 tersebut adalah kekayaan pribadinya yang berasal dari warisan.

"Kemudian penyelidikan kasusnya dibuka kembali, hingga kemudian beberapa bulan setelahnya dihentikan lagi untuk yang kedua kalinya," tandas Afif.

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/