Tunggak Pajak Sejak 2015, Parkiran Ramayana Pangkalan Kerinci Disegel
Selasa, 22 Agustus 2017 16:41 WIB
Penulis: Farikhin
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan melalui dinas terkait melakukan penyegelan areal parkir Ramayana Pangkalan Kerinci di kawasan Kerinci Bisnis Center (KBC), Selasa (22/8/2017).
Penyegelan dilakukan, sebab pihak pengelola areal parkir Ramayana Pangkalan Kerinci, menunggak pajak terhitung sejak bulan Oktober 2015 sampai saat ini, yang jumlahnya mencapai Rp 33 juta.
"Sebelumnya sudah kita panggil pihak pengelola, untuk segera membayar pajaknya," terang Kasatpol PP Pelalawan, H Abu Bakar, melalui Kasi Penertiban, Sofyan MH, kepada GoRiau.com.
Meskipun telah dilakukan pemanggilan, ungkap Sofyan, pihak pengelola hanya berjanji akan menyelesaikan kewajibannya. Namun hingga sekarang pihak KBC tidak pernah membayarkan pajaknya.
"Sampai saat ini tidak ada realisasinya. Maka Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Satpol PP menyepakati untuk melakukan penyegelan," jelas Sofyan, usai melakukan penyegelan.***
Kategori | : | Umum |