Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
2
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
21 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
3
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
22 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
4
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
21 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
5
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
19 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
6
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
16 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bah...Diam-diam Harga BBM Nonsubsidi Telah Dinaikkan Sepihak PT Shell Indonesia

Bah...Diam-diam Harga BBM Nonsubsidi Telah Dinaikkan Sepihak PT Shell Indonesia
Ilustrasi.
Kamis, 24 Agustus 2017 12:13 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kementerian ESDM mengungkapkan soal kenaikan harga BBM nonsubsidi untuk minyak jenis Shell Super atau Mogas 92 oleh PT Shell Indonesia.

Dalam laporan yang diterima Kementerian ESDM, kenaikan itu terjadi di wilayah Jabodetabek dan Bandung.

Di daerah Jabodetabek, harga awal dari jenis ini adalah Rp. 8.400/liter, kini harga tersebut naik sebesar Rp. 150/liter menjadi Rp. 8.550/liter.

Sedangkan untuk wilayah Bandung, Harga awal adalah Rp. 8.550/liter dan kini naik menjadi Rp. 8.700/liter. Perubahan harga tersebut mulai berlaku sejak 18 Agustus 2017.

Sebagaimana diketahui, harga BBM eceran dengan kualitas (RON) yang sama dari Pertamina, yaitu Pertamax adalah Rp. 8.250/liter. Sebelumnya per tanggal 21 Maret 2017, harga Pertamax adalah Rp. 8.150/liter, ternyata selama 5 bulan terakhir, Pertamina telah menaikan Pertamax sebesar Rp.100/liter.

Perubahan harga jual Bahan Bakar Minyak merupakan penentuan harga yang perhitungannya telah diatur dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Aturan tersebut menyebutkan, terkait penetapan atau perubahan harga jual eceran jenis BBM Umum yang ditetapkan oleh Badan Usaha agar dilaporkan pada Menteri ESDM. Evaluasi harga BBM eceran tersebut dapat dilakukan berkala setiap 6 bulan sekali, ataupun sewaktu-waktu jika diperlukan. ***

Sumber:aktual.co
Kategori:GoNews Group, Ekonomi, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/