Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
20 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
16 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
15 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dipecat Sepihak, Puluhan Buruh Outsourcing Curhat ke Gardu La Nyalla

Dipecat Sepihak, Puluhan Buruh Outsourcing Curhat ke Gardu La Nyalla
Istimewa.
Kamis, 24 Agustus 2017 11:34 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
SURABAYA - Gardu Keadilan Sosial La Nyalla makin ramai didatangi warga untuk curhat. Setelah kemarin eks pedagang Pasar Turi, kini giliran buruh yang 'wadul' (Ngadu).

Puluhan buruh ini mengadukan pemecatan sepihak yang dilakukan perusahaan tempat mereka mengais rezeki.Persoalan bermula ketika 29 buruh outsourcing PT G di Gresik, yang dipekerjakan di PT DCPK Warugunung Surabaya.

Mereka tiba-tiba diberhentikan tanpa sebab dan tanpa surat pemberitahuan terlebih dahulu."Mereka hanya diberitahu secara lisan, dan besoknya, nama mereka sudah tidak ada dalam daftar absen pekerja," ungkap Rohmad Amrullah, koordinator Gardu Keadilan Sosial La Nyalla, usai menerima perwakilan buruh di kantor Gardu Keadilan Sosial, Rabu (23/8/2018) kemarin.

Dikatakan Amrul, setelah mendapat data awal dari para pengadu, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan perusahaan melalui surat.

Agar dilakukan pertemuan Bipartid. Bila masih belum terjadi mufakat, maka tim Gardu akan mengawal pada tingkat Tripartid."Kalau masih belum ada solusi, kami akan membawa persoalan ini ke Peradilan Hubungan Industrial," urainya.

Ada beberapa bukti yang menguatkan bahwa langkah PHK sepihak itu tidak dibenarkan secara hukum dan peraturan perundangan.

Di antaranya adalah PHK diakukan sebelum habis masa kontrak kerja. Juga tidak ada satupun bukti bahwa para pekerja melakukan kesalahan.

Apalagi ditambah fakta bahwa selama ini mereka dibayar di bawah UMK Kota Surabaya."Selama ini mereka diupah Rp 3.025.000. Sementara UMK Surabaya sesuai SK Gubernur Rp 3.296.220. Kami menduga ada pemotongan gaji karyawan yang tidak pernah diperjanjikan dalam Perjanjian Kerja," ujar Amrul.

La Nyalla Mahmud Mattalitti yang juga Ketua Kadin Jatim, memastikan maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2018.Selain mendapat dukungan maju melalui jalur independen, eks Ketum PSSI ini mengaku sudah berkomunikasi dengan Gerindra. Tak hanya parpol, La Nyalla menyebut ia juga didukung sejumlah kiai di Jatim. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/