Ini Permintaan Komnas Perempuan dan KKR Aceh kepada Pemerintah
BANDA ACEH - Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh melakukan kunjungan kerja ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Dari pertemuan itu, dua lembaga ini mendorong tiga hal kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan organisasi masyarakat.
Dalam siaran pers kepada GoAceh kemarin menyebutkan, Komnas Perempuan dan KKR Aceh mendorong tiga sasaran utama, yaitu:
Pertama, Pemerintah Pusat untuk memberikan dukungan politik maupun anggaran untuk mempercepat kerja-kerja pengungkapan kebenaran dan pemulihan para korban dalam pelanggaran HAM masa lalu yang terjadi pada konflik bersenjata di Aceh;
Kedua, Pemerintah Aceh, dalam hal ini Gubernur dan DPR Aceh untuk menetapkan sejumlah kebijakan dan mengalokasikan anggaran untuk memastikan tugas dan kewenangan KKR Aceh dapat dijalankan sebagaimana mestinya agar manfaatnya bisa dirasakan para korban, terutama perempuan korban kekerasan seksual;
Ketiga, organisasi masyarakat sipil di Indonesia, memberikan dukungan dan turut mengawal proses pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi di Aceh, untuk memastikan tidak terjadinya impunitas bagi pelaku pelanggaran berat HAM.
Ketua KKR Aceh, Afridal Darmi menyebutkan, dalam kunjungan kerjanya ke Komnas Perempuan, untuk mengawali kerja sama antar lembaga dalam rangka mengupayakan langkah-langkah pemenuhan hak perempuan korban kekerasan pada saat konflik bersenjata di Aceh.
Langkah kerja sama yang diharapkan adalah dukungan pada kerja-kerja KKR, meliputi membangun mekanisme perlindungan saksi dan korban bagi perempuan korban kekerasan seksual, dukungan data dan dokumentasi terkait kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan di Aceh saat konflik serta memperkuat jejaring kerja di tingkat nasional.
Peran Komnas Perempuan sebagai mitra strategis KKR Aceh adalah juga mendorong agar mekanisme pengungkapan kebenaran, reparasi dan perlindungan, serta rekonsiliasi mempertimbangkan aspek gender dan kebutuhan perempuan korban. Selain dengan Komnas Perempuan, KKR Aceh juga membangun kerja sama dengan Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Untuk tahun pertama masa kerjanya, KKR Aceh telah menetapkan sejumlah target, di antaranya mengembangkan berbagai mekanisme serta protokol sebagai instrumen kerja, melakukan pengambilan kesaksian dari 500 korban maupun keluarganya.
Lalu, menyelenggarakan satu kali public hearing, serta sejumlah kerja sama yang perlu dibangun dengan berbagai pihak, kelompok masyarakat dan lembaga negara. Seluruh target tersebut merupakan bagian dari tugas dan wewenang KKR Aceh sebagaimana amanat qanun.