Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
4
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
5
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
20 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
6
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
20 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Home  /  Berita  /  Hukum

Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah Motor Curian di Pelalawan

Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah Motor Curian di Pelalawan
Enam tersangka pelaku pencurian sepeda motor saat diamankan di Polres Pelalawan, Jumat (25/8/2017).
Jum'at, 25 Agustus 2017 12:31 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Tim Opsnal Polres Pelalawan menangkap Go (18), Ok (23) dan Ud (30) yang menjadi tersangka pencurian sepeda motor. Polisi juga menangkap Na (22), Se (32) dan Ri (32) yang menjadi perantara dan pembeli sepeda motor curian tersebut.

"Ancamannya bagi mereka, maksimal tujuh tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Faizal Ramzani, kepada GoRiau.com, Jumat (25/8/2017).

Diungkapkan dia, penangkapan terhadap enam orang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) menindak lanjuti laporan korbannya.

"Sesuai LP/34/VI/2016/RIAU/Sek Pkl Kerinci/Res Plwn tanggal 30 Juni 2016, sehubungan dengan dugaan tindak pidana curat," ungkapnya.

Dijelaskam Faizal Ramzani, pada hari Rabu kemarin, sekira jam 22.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Ok dan Se di Pangkalan Kerinci.

"Dari keterangan Ok, pencurian sepeda motor dilakukan depan warnet di Jalan Akasia, Pangkalan Kerinci bersama dengan dua rekanya Na dan Go menggunakan kunci T milik Ud," jelasnya.

Lanjutnya, kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap Ud dan diakui jika kunci T yang digunakan Ok adalah miliknya. Dari keterangan Ok, Se diminta menjualkan sepeda motor melalui perantara Na.

"Setelah dilakukan penangkapan, Na mengatakan kalau Se membantu menjualkan sepeda motor kepada Ri seharga Rp 2,3 juta di Desa Sialang, Pangkalan Kuras. Yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap Ri," pungkas Kasat Reskrim.***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/