Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
11 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
6 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
6 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Hukum

Lagi, Pengedar Narkoba di Negeri Serambi Mekkahnya Riau Kembali Diciduk Polisi

Lagi, Pengedar Narkoba di Negeri Serambi Mekkahnya Riau Kembali Diciduk Polisi
Pria pengedar narkoba jenis sabu saat diamankan
Sabtu, 26 Agustus 2017 10:25 WIB
Penulis: Syawal Jose
BANGKINANG - Lagi-lagi pengedar narkoba di Kabupaten Kampar yang dikenal dengan julukan Serambi Mekkah-nya di Provinsi Riau diciduk. Pengedar narkotika jenis Sabu-sabu ini diciduk oleh Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir di Desa Hidup Baru, Kecamatan Kampar Kiri Tengah pada Jumat siang (25/82017 ) kemarin sekira pukul 12.30 wib.

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah HD (32) laki-laki warga Desa Hidup Baru, Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Yusril kepada GoRiau.com Jum'at, (25/8), disampaikan Kapolsek bahwa pelaku dan sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. Tersangka dan sejumlah barang bukti berupa 1 paket sedang dan 14 paket kecil narkotika jenis Sabu-sabu, 12 plastik klip kosong, 1 buah gunting kecil, 1 buah dompet kecil warna merah putih dan uang tunai sebesar Rp.150 ribu," jelasnya. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/