Lagi, Pengedar Narkoba di Negeri Serambi Mekkahnya Riau Kembali Diciduk Polisi
Penulis: Syawal Jose
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah HD (32) laki-laki warga Desa Hidup Baru, Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Yusril kepada GoRiau.com Jum'at, (25/8), disampaikan Kapolsek bahwa pelaku dan sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. Tersangka dan sejumlah barang bukti berupa 1 paket sedang dan 14 paket kecil narkotika jenis Sabu-sabu, 12 plastik klip kosong, 1 buah gunting kecil, 1 buah dompet kecil warna merah putih dan uang tunai sebesar Rp.150 ribu," jelasnya. ***
Kategori | : | Hukum |