Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
22 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
20 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
22 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
17 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
22 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Polres Belawan Ciduk Pengedar Sabu-sabu

Polres Belawan Ciduk Pengedar Sabu-sabu
Sabtu, 26 Agustus 2017 13:49 WIB
Penulis: Hariyanto

MEDAN-Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan 23 paket shabu siap edar dari seorang pengedar narkoba yang beralamat di Kelurahan Tanjung Mulia. Diki Ardiansyah, sang pengedar sabu-sabu ini ditangkap Sat Narkoba.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safari SH yang mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi SIK kepada wartawan Sabtu (26/8/2017) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari warga tentang adanya peredaran narkotika disekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan anggota dilapangan dapat dipastikan rumah tersangka Diki sebagai lokasi transaksi narkoba jenis shabu, kemudian dilakukan penggrebekan dan penggeledahan dimana personil Sat Narkoba menemukan sebanyak 23 paket shabu yang terdiri dari 1 paket besar dan 22 paket kecil serta satu buah sendok pipet dari dalam rumah tersangka.

"Menurut hasil introgasi sementara, tersangka sudah lama mengedarkan narkoba jenis shabu dari seseorang yang sudah kita ketahui namanya dan saat ini sedang kami upayakan pengejarannya," ungkap Kasat Narkoba.

"Saat ini tersangka Diki sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan, untuk melengkapi berkas perkaranya dan tersangka terancam hukuman penjara diatas lima tahun," ucap Edi Safari SH.

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/