Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
18 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
16 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
18 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
17 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
3 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Politik

ADA Apresiasi Sikap DPRA Gugat UU Pemilu

ADA Apresiasi Sikap DPRA Gugat UU Pemilu
Ketua Asosiasi Dosen Aceh (ADA), Amiruddin Yahya Azzawiy.
Senin, 28 Agustus 2017 17:02 WIB
Penulis: Dedek

LANGSA - Asosiasi Dosen Aceh (ADA) mengapresiasi langkah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggugat UU Pemilu yang baru disahkan beberapa waktu lalu, merupakan sikap ksatria dan pantas mendapat pujian. 

Langkah yang diambil DPRA secara institusional sudah tepat untuk menggugat dua pasal yang dicabut dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

“Sikap yang ditempuh sudah sangat arif dan bijaksana dengan mempertimbangkan kekhususan Aceh yang tertuang dalam UUPA," sebut Ketua Asosiasi Dosen Aceh (ADA), Amiruddin Yahya Azzawiy kepada GoAceh, Senin (28/8/2017).

DPRA merupakan lembaga representasi rakyat Aceh, tentu harus berfikir dan bertindak untuk kepentingan Aceh yang lebih baik.

"Saya kira apa yang dilakukan oleh DPRA untuk meluruskan dan mengembalikan kapasitas UUPA pada porsi yang khusus dalam bingkai perundangan yang general sudah tepat," ujarnya.

Kemudian, langkah ini adalah bentuk kepedulian yang tinggi karena DPRA terjun langsung untuk mengawal dan mencoba untuk mendudukan kembali kekhususan Aceh.

Artinya, DPRA telah menggunakan perannya sebagai wakil rakyat untuk mengawal UUPA.

"Langkah ini sudah tepat dibandingkan dengan ide atau gagasan pembentukan tim pengawal atau konsultan dari pihak ketiga untuk mengawal UUPA," ungkapnya.

Menurutnya, DPRA lebih mengetahui mana yang harus dilakukan dan apa peran yang harus dimainkan. Karena secara kelembagaan memiliki otoritas yang besar untuk memperbincangkan persoalan regulasi ini.

“Saya kira, upaya hukum sudah tepat ditempuh agar konflik regulasi ini segera berakhir dan Aceh akan dapat fokus pada peningkatan kemakmuran rakyat," ungkap mantan Ketua HMI Cabang Langsa.

Tambahnya, DPRA harus tetap semangat dan jangan pesimis. Jangan kehilangan sikap optimistik ketika ada pihak yang mendeklarasikan untuk menghadang atau mempertahankan pasal-pasal yang dicabut.

DPRA jangan gundah karena langkah yang ditempuh dilindungi oleh undang-undang.

"Biarkan saja pihak yang mendeklarasikan untuk mempertahankan pasal-pasal yang dicabut. Biarkan mereka bersikap seperti itu dan memiliki pandangan sendiri. Karena dalam alam demokrasi hal seperti itu sering terjadi dan menjadi tekstur demokrasi,” ucapnya.

“Sama halnya dalam kajian keilmuan akan selalu ada tesa dan antitesa. Jadi fenomena ini adalah hal biasa," jelasnya lagi.

Pro dan kontra akan selalu ada dalam bingkai demokrasi begitu juga halnya dalam kajian regulasi kerena demokrasi juga dinamis dan regulasi juga dinamis.

Oleh karena itu, biarkan pihak yang menghadang berjalan dalam pandangannya dan DPRA tetap fokus pada upaya hukum yang akan diambil. 

Lanjutnya, pihak yang menghadang tentu memilki argumentasi sendiri dan juga memiliki kapasitas di mata hukum karena mempunyai hak konstitusional.

“Tidak perlu resah bahkan sampai gundah. Biarkan saja karena semua itu akan terjawab di Mahkamah Konstitusi (MK),” ucapnya.

Karena, pihak yang menggugat dan yang mendeklarasikan untuk menghadang semua sama di mata hukum. Dan semua itu sangat tergantung pada MK dalam melakukan pengkajian dan apa hasilnya itu adalah otoritas MK. 

"Biarkan proses ini berjalan secara alamiah dan serahkan semua kepada MK untuk menilai dan memutuskannya. Lupakan perdebatan di luar MK karena kita adalah negara hukum dan hormati semua keputusan yang nanti diambil oleh MK," pungkasnya.

Editor:Yudi
Kategori:Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/