Penyelundup Ribuan Bungkus Rokok yang Ditangkap di Pekanbaru Sengaja Gunakan Mobil Luxio untuk Kelabui Polisi
Penulis: Chairul Hadi
Usut punya usut, pelaku mengakui sengaja menggunakan mobil Luxio untuk mengangkut rokok-rokok tersebut, dengan maksud untuk mengelabui aparat berwajib. Hal ini diungkapkan Wadir Reskrimsus Polda Riau AKBP Edi Faryadi melalui Kasubdit I AKBP Hasyim, Senin (28/8/2017) siang.
"Modusnya memang pakai mobil itu, karena kalau menggunakan truk mudah terdeteksi, sehingga pakai kendaraan pribadi yang dimodifikasi/dikosongkan interiornya untuk menyimpan barang selundupan. Mungkin ada modus lainnya selain ini," terangnya diwawancarai GoRiau.com.
Bisnis ilegal itu bahkan sudah dilakoni pelaku selama setahun ini. Adapun rokok tersebut diambil dari Batam, Kepulauan Riau lalu dibawa ke penampungannya di Provinsi Sumbar. Dari sana, kemudian dikirim via jalur darat ke Provinsi Riau dan dijual ke kalangan menengah ke bawah.
"Jadi keuntungannya sekitar Rp10 ribu perslop. Dijual kepada pekerja kebun di daerah-daerah (Di Provinsi Riau, red). Pengakuannya asal Batam, masuk melalui pelabuhan ilegal (Pelabuhan Tikus)," ungkap Hasyim. Kini kedua tersangka dan barang buktinya sudah diserahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.
Rokok itu terdiri dari berbagai merek, dengan rincian 700 slop merek Glen, 21 slop merek Scot dan 92 slop merek H-Mild, yang jika ditotal sekitar 813 slop rokok. Kalikan saja jika 813 slop itu berisi 10 bungkus/slopnya, maka ada sekitar 8.130 bungkus, dengan keuntungan hingga jutaan Rupiah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat kurungan penjara paling lama lima tahun. Adapun rokok-rokok itu ditemukan kepolisian tersimpan di dalam 26 karung. ***