Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
24 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
3
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
18 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
6
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
18 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Home  /  Berita  /  Hukum

Penyelundup Ribuan Bungkus Rokok yang Ditangkap di Pekanbaru Sengaja Gunakan Mobil Luxio untuk Kelabui Polisi

Penyelundup Ribuan Bungkus Rokok yang Ditangkap di Pekanbaru Sengaja Gunakan Mobil Luxio untuk Kelabui Polisi
Kasubdit I AKBP Hasyim (Foto: Chairul Hadi)
Senin, 28 Agustus 2017 13:44 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Subdit I Direktorat Reskrimsus Polda Riau mengamankan pemilik rokok berinisial Kh (41 tahun) dan supirnya IZ (39 tahun), setelah tertangkap menyelundupkan sekitar 8.130 bungkus rokok tanpa cukai yang dibawa menggunakan mobil Daihatsu Luxio. Mobil itu dicegat saat melintas di Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Usut punya usut, pelaku mengakui sengaja menggunakan mobil Luxio untuk mengangkut rokok-rokok tersebut, dengan maksud untuk mengelabui aparat berwajib. Hal ini diungkapkan Wadir Reskrimsus Polda Riau AKBP Edi Faryadi melalui Kasubdit I AKBP Hasyim, Senin (28/8/2017) siang.

"Modusnya memang pakai mobil itu, karena kalau menggunakan truk mudah terdeteksi, sehingga pakai kendaraan pribadi yang dimodifikasi/dikosongkan interiornya untuk menyimpan barang selundupan. Mungkin ada modus lainnya selain ini," terangnya diwawancarai GoRiau.com.

Bisnis ilegal itu bahkan sudah dilakoni pelaku selama setahun ini. Adapun rokok tersebut diambil dari Batam, Kepulauan Riau lalu dibawa ke penampungannya di Provinsi Sumbar. Dari sana, kemudian dikirim via jalur darat ke Provinsi Riau dan dijual ke kalangan menengah ke bawah.

"Jadi keuntungannya sekitar Rp10 ribu perslop. Dijual kepada pekerja kebun di daerah-daerah (Di Provinsi Riau, red). Pengakuannya asal Batam, masuk melalui pelabuhan ilegal (Pelabuhan Tikus)," ungkap Hasyim. Kini kedua tersangka dan barang buktinya sudah diserahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.

Rokok itu terdiri dari berbagai merek, dengan rincian 700 slop merek Glen, 21 slop merek Scot dan 92 slop merek H-Mild, yang jika ditotal sekitar 813 slop rokok. Kalikan saja jika 813 slop itu berisi 10 bungkus/slopnya, maka ada sekitar 8.130 bungkus, dengan keuntungan hingga jutaan Rupiah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat kurungan penjara paling lama lima tahun. Adapun rokok-rokok itu ditemukan kepolisian tersimpan di dalam 26 karung. ***

Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/