Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
14 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
9 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
9 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Alamak! Kadis Koperasi Sumut, M Zein Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Alamak! Kadis Koperasi Sumut, M Zein Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan
Rabu, 30 Agustus 2017 11:02 WIB

Labuhanbatu-Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut, M Zein ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan di Polres Labuhanbatu.

"Iya betul mas (tersangka-red)," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang saat dikonfirmasi.

Namun dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait penetapan status tersangka terhadap M Zein. Alasannya, sedang mengikuti rapat di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Labuhanbatu.

"Sebentar ya mas saya sedang rapat dengan khotif-khotif se Labuhanbatu di Kantor MUI," ujarnya.

Tapi, dia berjanji akan memberikan keterangan resmi terkait hal itu. "Setelah saya di kantor saya kabari," tandasnya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, status tersangka M Zein menguap berdasarkan laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atas nama korban H Temu.

Zein ditetapkan sebagai tersangka atas penipuan dan penggelapan uang Rp 500 juta. Uang tersebut merupakan biaya pembuatan izin mendirikan SPBU di Labuhanbatu yang diurus M Zein dari pengusaha H Temu sekitar 7 tahun lalu.

Namun sampai kasus ini dilaporkan ke Polres Labuhanbatu, jangankan izin, uang milik H Temu juga tidak jelas ujungnya.

H Temu sempat berulangkali meminta kepastian ke M Zein terkait uang Rp 500 juta yang diterimanya untuk proses pembuatan izin SPBU. Sayangnya, M. Zein tidak bisa menyelesaikannya.

Hingga akhirnya kesebaran H Temu hilang dan menyuruh LSM melaporkan Zein ke polisi.

Editor:Wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/