Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
18 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
15 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
15 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
16 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPD RI: Gunakan Narkoba Itu Sama dengan Teken Kontrak Sampai Mati

DPD RI: Gunakan Narkoba Itu Sama dengan Teken Kontrak Sampai Mati
Ilustrasi narkoba. (istimewa)
Rabu, 30 Agustus 2017 15:40 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komite III DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan LSM GRANAT dan GANN dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini sebagaimana dilansir oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terdapat 66 jenis narkotika baru yang belum terdeteksi. Dari sisi kesehatan, penyalahgunaan narkotika telah menjadi endemi yang harus ditangani secara serius. Adapun dari sisi tindak pidana, penyalahgunaan narkoba dikategorikan sebagai extra ordinary crime mengingat dampak yang ditimbulkan yakni hilangnya generasi penerus bangsa. 

Penyebaran  narkotika dilakukan secara terorganisir, sistematis dan dengan dukungan dana besar serta teknologi canggih, demikian disampaikan Fahira Idris selaku pimpinan Komite III DPD RI saat membuka  dan memimpin  RDPU dengan dengan Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) dan Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN), Selasa 29 Agustus 2017. 

Fahira mengatakan saat ini  setidaknya sekitar 50 anak-anak Indonesia meregang nyawa karena narkotika dan sekitar 60 juta penduduk Indonesia merupakan pencandu narkotika. 

"Dari data tersebut dapat diperkirakan tidak ada satupun wilayah di Indonesia yang tidak tersentuh narkoba," ujarnya.

Lalu Suhaimy senator dari NTB pada sesi diskusi RDPU mempertanyakan perihal pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba yang harus dilakukan secara transparan. 

Adapun senator Mevin Sadipur Komper dari Papua Barat berpendapat perihal adanya modus baru penyalahgunaan narkoba di papua dengan menggunakan lem aibon. 

“Pada tahap awal  para pengedar narkoba akan memberikan secara gratis kepada anak-anak, hingga terjadi ketergantungan dan mencari narkoba untuk digunakan. GRANAT maupun GANN harus melakukan sosialisasi pada masyarakat terkait adanya jenis baru dari narkoba," ujarnya.

Afnan Hadikusumo senator dari Yogya meminta agar orangtua juga dilibatkan dalam proses rehabilitasi pecandu narkoba. Sementara senator  asal Sulut, Stefanus BAN Liows meminta pendapat dari GRANAT dan GANN  modus dan operandi dari pengedar yang menyelundupkan narkoba dari pelabuhan, padahal di tempat-tempat tersebut telah ditempatkan petugas. 

Menanggapi seluruh pandangan senator, Sekjen DPP Granat, Brigjen Pol (P) Drs. H. Ashar Soerjobroto, MSi menegaskan  pemberantasan  narkoba harus menjadi program dari seluruh bangsa Indonesia bukan hanya pemerintah.  Tata kelola pencegahan dan pemberantasan narkoba serta komitmen pimpinan menjadi titik lemah Indonesia. 

Menurutnya, setidaknya terdapat 4 hal  yang dapat dilakukan untuk menyelematkan bangsa dari penyalahgunaan narkoba. Pertama, melakukan pencegahan masuknya narkoba terutama pintu masuk narkoba. 

"Saat ini peredaran narkoba masuk ke Indonesia melalui  pelabuhan laut yang dilakukan melalui peti kemas. Pemeriksaan terhadap setiap peti kemas yang masuk melalui pelabuhan  harus dilakukan," jelasnya. 

Lanjutnya, langkah kedua, perlu dibentuk satgas anti narkoba hingga ke level desa dan  dilembagakan agar memiliki payung hukum. Ketiga, agar dilakukan alternatif development, yang ditujukan masyarakat atau penduduk Indonesia yang melakukan penanaman ganja sebagai mata pencaharian. 

Keempat, mencegah dan memberantas pengendalian bisnis narkoba yang dilakukan dari Lapas dan Rutan. Secara khusus terkait upaya revisi UU 35/2009 tentang Narkotika, GRANAT menyatakan bahwa undang-undang tersebut mengatur banyak hal sehingga pembahasan atas beberapa hal tidak fokus. 

"Oleh karena itu GRANAT mengusulkan perlunya Undang-undang yang secara khusus mengatur tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Narkotika; Undang-undang tentang Badan Narkotika Nasional  dan Undang-undang tentang Tindak Pidana Narkotika," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Srikandi Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN), Rika Puspita Sari menyatakan bahwa publik mempunyai peranan penting dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika, baik dilakukan secara mandiri maupun kelompok. GANN juga menekan pentingnya dunia pendidikan untuk terlibat dalam pencegahan narkoba antara lain  melalui kurikulum.

Tambahnya, memasukan pengetahuan dan pemahaman tentang narkotika dalam mata pelajaran dan/atau kurikulum pendidikan Indonesia memang salah satu cara yang baik. Namun perlu dipertimbangkan perihal kemampuan guru-guru terhadap pengetahuan dan pemahaman tentang narkotika yang nampaknya masih kurang juga. 

"Cara yang efektif adalah pendidikan informal yang dilakukan oleh komunitas yang  memberi perhatian pada isu narkoba," tegasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/