Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
17 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
12 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
13 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Kasipenkum: Terpidana Jonni Sihotang, Direktur PT GDS Status DPO

Kasipenkum: Terpidana Jonni Sihotang, Direktur PT GDS Status DPO
Rabu, 30 Agustus 2017 10:47 WIB
MEDAN-Kejaksaan Negeri Samosir menerbitkan surat edaran status daftar pencariaan orang terhadap Jonni Sihotang, Direktur PT GDS terpidana tiga tahun penjara kasus pengrusakan lingkungan di Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, di Medan, Rabu (30/8), mengatakan penerbitan status daftar pencarian orang (DPO) terpaksa harus dilakukan, karena setelah tiga kali dilayangkan pemanggilan untuk hadir di Kejari Samosir tidak pernah dipenuhi.

Terpidana Jonni, menurut dia, selama ini dianggap mangkir, tidak kooperatif dan tidak menghargai institusi hukum Kejari Samosir.

"Kejari Samosir juga telah mengedarkan foto-foto Jonni di daerah tersebut untuk dapat diketahui penegak hukum lainnya dan warga masyarakat, sehingga dengan mudah dilakukan penangkapan," ujar Sumanggar.

Ia menyebutkan, pihak Kejari Samosir juga telah meminta bantuan kepada Kejati Sumut agar meneruskan mengenai status DPO Jonni kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan pencarian.

Setelah status DPO Jonni disampaikan kepada Kejagung dan diharapkan terpidana tersebut secepatnya dapat ditangkap dan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani hukuman.

"Pemanggilan Jonni, dalam upaya pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan pidana penjara tiga tahun, dalam kasus pengrusakan Lingkungan di Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir," ucapnya.

Sumanggar menjelaskan, putusan MA tersebut, telah diterima oleh Kejari Samosir, dan harus segera melaksanakan eksekusi dan tidak bisa menunda-nunda lagi.

Kejari Samosir harus bekerja keras untuk bisa menemukan terpidana yang sudah lama menghilang itu.

"Kejari Samosir tetap melakukan koordinasi dengan Kejati Sumut, dalam melakukan pencarian terhadap Jonni yang menjadi status DPO tersebut," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terpidana kasus perambah hutan JS, Dirut PT GDS.

Melalui putusan kasasi Nomor 1203K/ Pid.Sus.LH/2016 tanggal 17 Mei 2017, MA menghukum JS dengan pidana penjara selama tiga tahun dan membayar denda senilai Rp5 miliar dengan memerintahkan segera ditahan.

Kemudian MA menjatuhkan pidana tambahan kepada PT GDS untuk memperbaiki kerusakan lingkungan di areal izin lokasi seluas sekitar 400 Hektare di Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Editor:Wen
Sumber:antara
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/