Danlanal Dumai: Penangkapan KM Teluk Raja Sejahtera Jaya Sudah Sesuai Aturan
Yose menegaskan hal ini sebagai klarifikasi terhadap berita berjudul ''Kemana Perginya KM Teluk Raja Pengangkut 23.720 Kg Garam yang Diamankan Lanal Dumai'' yang dipublikasikan di Goriau.com pada 29 Agustus 2017.
Dalam klarifikasi tertulis tersebut, Yose menjelaskan, anggota Lanal Dumai Peltu Siregar yang berada di KM Teluk Raja Sejahtera Jaya saat aparat Bea Cukai (BC) Dumai melakukan penghadangan kapal tersebut pada tanggal 19 Agustus 2017, memang sedang bertugas melakukan pengawalan untuk pelaksanaan pemeriksaan setelah kapal tersebut ditangkap.
''Sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, muatan dan ABK. Selanjutnya KM Teluk Raja Sejahtera Raya dikawal menuju ke dermaga Posmat Sungai Dumai guna pemeriksaan menyeluruh terhadap muatan yang ada di atas kapal tersebut,'' jelasnya.
Sambung Yose, Senin, tanggal 21 Agustus 2017 pukul 10.00 WIB, KM Teluk Raja Sejahtera Jaya GT 23 dikawal dari Dumai menuju Selat Panjang guna Klarifikasi dan tindakan lebih lanjut kepada pihak BCB Selat Panjang.
Lanjut Yose, pada Selasa, tanggal 22 Agustus 2017, sekitar pukul 08.30 WIB, KM Teluk Raja Sejahtera Jaya GT 23 tiba di Selat Panjang dan disandarkan di dermaga PT Golden demi keamanan barang/material.
''Selanjutnya dilaksanakan koordinasi melalui Danposal Selat Panjang dengan pihak Bea Cukai Selat Panjang dalam hal ini Bpk Udin/Asnudin selaku Kasi Kepabeanan/Pgs. Ka BC Selat Panjang (Ka BC dinas luar ke Pekanbaru),'' ujarnya.
Dikatakan Yose, setelah dilakukan koordinasi dengan pihak BC Selat Panjang, diperoleh keterangan bahwa pihak BC Selat Panjang tidak dapat menerima penyerahan proses hukum KM Teluk Raja Sejahtera Jaya GT.23 mengingat bahwa kegiatan pelayaran antar pulau dalam daerah pabean bukan merupakan kewenangan kepabeanan.
Hal itu dibuktikan dengan Surat dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Selat Panjang kepada Danlanal Dumai Nomor: S-730/WBC.03/KPP.PR.04/2017 Tanggal 30 Agustus 2017 tentang Penyerahan Proses Hukum KM Teluk Raja Sejahtera Jaya.
Ditegaskan Yose, pada dasarnya apa yang telah dilaksanakan Lanal Dumai dalam penegakan hukum, dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penangkapan terhadap KM Teluk Raja Sejahtera Jaya, sudah sesuai dengan aturan hukum maupun standart operational prosedure (SOP) yang berlaku.
''Ke depan diharapkan adanya sinergitas antar instansi terkait yang berkecimpung dalam penegakan hukum, sehingga apa yang menjadi kebijakan pemerintah, dapat terlaksana dan berjalan dengan baik,'' harapnya.
Diingatkannya, saat ini para pelaku tindak ilegal sudah mulai nekat dan berani, bahkan aparat keamanan pun sudah mereka lawan. Padahal mereka tahu, kalau melawan atau berani melawan aparat saat dilaksanakan penegakan hukum merupakan kesalahan besar dan berat sanksinya.
''Sekali lagi, Lanal Dumai mengajak sekaligus berharap agar aparat penegak hukum dalam bekerja harus saling bersinergis, sehingga tujuan dalam menegakkan hukum dapat terlaksana dengan baik dan tercapai kondisi stabilitas keamanan di Perairan Riau,'' pungkasnya.bas