Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
23 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
2
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
23 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  Pemerintahan
Kunker Watimpres ke Banda Aceh

Karo Hukum Aceh: Non-Muslim Memilih Cambuk Ketimbang Penjara

Karo Hukum Aceh: Non-Muslim Memilih Cambuk Ketimbang Penjara
Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Kamaruddin Andalah mempimpin rapat bersama Tim Kajian Anggota Watimpres di Banda Aceh, Senin (4/8/2017).
Selasa, 05 September 2017 08:04 WIB

BANDA ACEH – Tim Kajian Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) melakukan kunjungan kerja ke Aceh untuk mengumpulkan data dan informasi seputar kode etik penyiaran dan pergaulan antar umat beragama, Senin (4/9/2017).

Kedatangan Tim Kajian Watimpres yang dipimpin Prof Azyumardi Azra bersama anggota disambut Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Kamaruddin Andalah di Ruang Rapat Sekretaris Daerah.

Hadir dalam pertemuan tersebut Kadis Syariat Islam Munawar, Karo Hukum Edrian, Kadis Sosial Al Hudri, Karo Humas dan Protokol Mulyadi Nurdin, dan Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum Nurdin serta beberapa pejabat terkait lainnya.

Prof Azyumardi menyampaikan, kunjungannya ke Aceh untuk mendapatkan informasi dan mendalami beberapa persoalan terkait, pelaksanaan syariat Islam, regulasi dan qanun-qanun di Aceh, kode etik penyiaran, pembangunan rumah ibadah, lembaga nonmuslim di Aceh, adopsi anak, serta berbagai persolaan lainnya.

“Kita juga akan menerima saran-saran dan rekomendasi dari jajaran Pemerintah Aceh yang nanti kaan kita sampaikan kepada Presiden,” kata Azyumardi.

Asisten Administrasi Umum, Kamaruddin Andalah sangat menyambut baik kunjungan tim kajian anggota Watimpres ke Aceh untuk menggali langsung informasi terkait berbagai persoalan di Aceh.

Hal ini menurutnya akan memperjelas kondisi sebenarnya di Aceh, baik dalam hal penerapan syariat Islam dan bagaimana toleransi umat beragama di Aceh serta kerukunan antar umat beragama, serta berbagai informasi lainnya yang selama ini sering di putarbalikkan oleh pihak pihak tertentu.

Syariat Islam

Pada kesempatan tersebut, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Edrian menyampaikan  Aceh merupakan salah satu daerah yang bersifat khusus, sehingga diberikan kewenangan dalam pelaksanaan syariat Islam sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh.

Masyarakat Aceh yang beragama Islam kata Edrian akan dikenakan sanksi hukuman cambuk jika melanggar ketentuan yang sudah di atur dalam syariat Islam.

Dalam pelaksanaanya lanjut Edrian, masarakat nonmuslim ada yang lebih memilih dihukum cambuk daripada masuk penjara.

“Kami melihat bahwa persoalan nonmuslim dihukum cambuk, itu karena keinginan mereka sendiri,” kata Edrian.

Hal senada juga disampaikan kepada Dinas Syariat Islam Aceh, Munawar, selama ini media international sering memberikan informasi terkait penegakan syariat Islam yang tidak toleransi di Aceh.

“Pihak luar sering memberikan respon berlebihan terkait pelaksnaan syariat Islam di Aceh, tidak ada gesekan antar umat beragama di Aceh, syariat Islam di Aceh sangat toleransi dan sangat menjunjung hak asasi manusia,” ujar Munawar.

Adopsi anak

Tekait adopsi anak di Aceh, Kepala Dinas Sosial Aceh, Al-Hudri mengatakan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk mengadobsi anak.

Beberapa tahapan tersebut kata Hudri yaitu pengajuan permohonan adobsi, kemudian dilakukan asesmen, dan diberikan kesempatan untuk diadobsi selama 6 bulan dibawah pengawasan Dinas Sosial. Setelah itu baru dilakukan sidang terbatas dan diajukan ke Mahkamah Syariah.

Media massa

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Mulyadi Nurdin juga menyampaikan, berdasakan pantauan, berbagai media yang ada di Aceh masih menjalankan pemberitaan sesuai dengan kaedah jurnalisktik.

“Pemberitaan media di Aceh selama ini tidak memihak kepada kelompok – kelompok tertentu dan masih dalam koridor yang ditentukan, begitu juga dengan konten – konten Agama” kata Mulyadi .

Editor:Kamal Usandi
Kategori:Aceh, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/