KPK dan Kejatisu Harus Serius Usut Kasus Crane 04 Milik PT Pelindo-1
Penulis: Wen
"Disini, PT Pelindo-1 harus terbuka. Kan ada UU nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Jadi PT Pelindo-1 harus menjelaskan sejelas-jelasnya bagaimana crane 04 dapat dibelinya kepada publik. Dan anehnya bagaimana pula BUMN bisa membeli barang bekas?," tanya Rafli.
Dari kerugian dan bobolnya keuangan PT Pelindo-1 Medan itu beber Rafli lagi, diperkirakan sebagaimana yang telah diperhitungan oleh salah satu elemen masyarakat di antaranya; rekayasa pembelian CC 04 seharga Rp 7.120.000.000, biaya set up CC 04 senilai Rp 880.000.000 dan kemudian ditambah dengan biaya opportunity lost akibat tidak beroperasinya CC 04 sebesar Rp 46.337.911.452.- sehingga dengan peristiwa itu kuat dugaan pihak direksi telah melakukan korupsi dan kerugian terhadap perusahaan plat merah itu.
"Disini telah jelas kalau PT Pelindo-1 sengaja memaksakan kehendaknya untuk membeli crane 04 yang berakibat bobolnya keuangan negara hingga Rp 54 miliar, sementara dalam salahsatu butir adendum PT Pelindo-1 dengan PT TUK sendiri, kalau dalam jangka waktu 3 bulan setelah kontrak berakhir crane tak dipindahkan maka secara otomatis crane 04 menjadi milik PT Pelindo-1," kata Rafli lagi.
Ketika dikonfirmasi wartawan dengan Corporate Secretary PT Pelindo-1 Medan, M Eriansyah melalui telepon genggamnya mengatakan kalau crane 04 telah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang sebelumnya telah dihapusbukukan oleh pihak PT Pelindo-1.
Editor | : | Wen |
Kategori | : | Sumatera Utara, Hukum |