BBPOM Sita 91 Produk Ilegal dan Berbahaya di Lhokseumawe
Penulis: Sarina
LHOKSEUMAWE – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh bersama sejumlah jajaran TNI dan Polri menyidak sejumlah toko kosmetik di Kota Lhokseumawe, Rabu (6/9/2017). Pasalnya, sejumlah pedagang diduga nekat menjual produk ilegal dan berbahaya.
Dalam pengrebekan yang dilakukan di salah satu toko kosmetik di Batuphat, Kecamatan Muara Satu, sekira pukul 11.00 WIB, BBPOM menyita 91 satu item produk dengan jumlah 2.686 pak. Jumlah keseluruhan jika dirupiahkan diperkirakan mencapai Rp40 juta.
Koordinator Penggrebekan Area Satu Lhokseumawe, Taufik mengatakan, pihaknya melakukan operasi gabungan nasional di seluruh Indonesia. Hari ini dilakukan di salah satu toko kosmetik di Bautuphat, berdasarkan laporan masyarakat.
“Sebelumnya, kami mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di toko itu menjual produk ilegal dan berbahaya. Kemudian pada kesempatan ini kami terjun langsung ke lokasi dan ternyata benar mereka menjualnya,” katanya.
Taufik menambahkan, produk tang disita di antaranya krim pemutih, lipstik, eys liner, pensil alis, yang tidak memiliki izin edar. Sementara produk berbahaya salah satunya mengandung mercuri yaitu, krim pemutih jenis temulawak, natural dan kolagen serta ada beberapa jenis lainnya.
“Krim pemutih yang mengandung mercuri itu berbahaya, karena jika digunakan akan menyebabkan kanker kulit untuk pemakai. Saat ini produk tersebut kita amankan untuk proses penindakan lanjutan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, pemilik dari toko tersebut tidak ditangkap, namun pihaknya akan memanggil dan memproses terhadap kesalahan yang dilakukannya.
“Kita tidak tangkap dulu pemiliknya, namun akan kita panggil untuk memintai keterangan dan proses tindakan lanjutan,” pungkasnya.