Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
22 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
20 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
18 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
18 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Prajurit TNI-AU Penganiaya Jurnalis Divonis 3 Bulan Penjara

Prajurit TNI-AU Penganiaya Jurnalis Divonis 3 Bulan Penjara
Sidang putusan Pengadilan Militer (PM) I-02 Medan memvonis Pratu Rommel Sihombing bersalah karena menganiaya jurnalis
Rabu, 06 September 2017 20:16 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Terbukti bersalah menganiaya jurnalis saat meliput bentrok antara warga dan anggota Paskhas TNI AU terkait sengketa tanah di Kawasan Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia, Prajurit Satu (Pratu) Rommel Sihombing, personel Paskhas TNI-AU Lanud Soewondo divonis 3 bulan penjara.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Kolonel Budi Purnomo terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 351 (1) KUHP. Adapun yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak citra TNI AU di masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menganiaya korban karena emosi.

"Menyatakan Pratu Rommel Sihombing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan," ucap hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Militer (PM) I-02 Medan, Rabu (6/9/2017).

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer Mayor Darwin Hutahayan yang menuntut terdakwa selama 6 bulan penjara. Terdakwa melalui penasehat hukumnya menerima putusan rendah itu. Sedangkan Oditur Militer Mayor Darwin Hutahayan menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Terpisah, Aidil selaku tim penasehat hukum korban dari LBH Medan menyesalkan putusan yang terlalu rendah. Dia menduga persidangan ini sudah tersistematis apalagi Pasal 170 KUHP dihilangkan.

"Kita pertanyakan bahwa kata hakim pasal 170 tidak terbukti. Dari awal kita sudah curiga terkait proses hukum ini. Kami mendesak Oditur Militer pikir-pikir dengan melakukan banding agar ini terbuka," sebutnya.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/