Prajurit TNI-AU Penganiaya Jurnalis Divonis 3 Bulan Penjara
Penulis: Indra BB
Menurut Ketua Majelis Hakim, Kolonel Budi Purnomo terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 351 (1) KUHP. Adapun yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak citra TNI AU di masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menganiaya korban karena emosi.
"Menyatakan Pratu Rommel Sihombing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan," ucap hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Militer (PM) I-02 Medan, Rabu (6/9/2017).
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer Mayor Darwin Hutahayan yang menuntut terdakwa selama 6 bulan penjara. Terdakwa melalui penasehat hukumnya menerima putusan rendah itu. Sedangkan Oditur Militer Mayor Darwin Hutahayan menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Terpisah, Aidil selaku tim penasehat hukum korban dari LBH Medan menyesalkan putusan yang terlalu rendah. Dia menduga persidangan ini sudah tersistematis apalagi Pasal 170 KUHP dihilangkan.
"Kita pertanyakan bahwa kata hakim pasal 170 tidak terbukti. Dari awal kita sudah curiga terkait proses hukum ini. Kami mendesak Oditur Militer pikir-pikir dengan melakukan banding agar ini terbuka," sebutnya.
Editor | : | Fatih |
Kategori | : | Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum |