Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
12 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
12 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
12 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Hukum

Terancam 15 Tahun Penjara, PPA Polres Inhu Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan Bocah 16 Tahun di RTH Rengat

Terancam 15 Tahun Penjara, PPA Polres Inhu Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan Bocah 16 Tahun di RTH Rengat
JPU Siti Rahayu SH saat menerima berkas dan tersangka dari Unit PPA Polres Inhu.
Kamis, 07 September 2017 19:32 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Setelah dinyatakan lengkap atau P21, Unit PPA Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu limpahkan berkas perkara kasus pembunuhan di areal RTH Kota Rengat dengan tersangka UD (17) ke Kejari Inhu.

Berkas perkara beserta barang bukti dan tersangka tersebut, diterima langsung oleh Siti Rahayu SH selaku JPU (Jaksa Penuntut Umum) di ruangan tahap II Kejari Inhu, Kamis (7/9/2017).

"Setelah semua petunjuk kita ikuti dan dilengkapi, hari ini berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke Kejari Inhu dan sudah diterima oleh JPU," kata Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Andrie Setiawan S.Ik melalui Kanit PPA Aiptu Khairul Umam menjawab GoRiau.com.

Terhadap tersangka sebut Khairul, tersangka itu dijerat dengan asal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 354 KuHP jo 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Khusus dalam perkara ini, karena pelaku dan korban masih sama-sama berstatus anak dibawah umur, maka proses hukumnya mengikuti UU anak dibawah umur. Terutama dalam penahanan yang hanya selama 15 hari ditingkat penyidik," pungkas Khairul menjelaskan.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Inhu Nur Winardi SH MH melalui JPU Siti Rahayu SH menjawab GoRiau.com menyebutkan, terhadap tersangka pihaknya hanya memiliki waktu selama 5 hari untuk melakukan penahanan.

Akibat keterbatasan waktu, pihaknya akan sesegera melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Rengat untuk disidangkan. "Karena hanya punya waktu 5 hari, maka berkas perkara ini akan kita limpahkan langsung besok, Jumat (8/9/2017)," singkat Rahayu.

Seperti diberitakan sebelumnya, guna melengkapi berkas perkara, Unit PPA Sat Reskrim Polres Inhu telah melakukan rekonstruksi terhadap tersangka.

Pada rekonstruksi tersebut, ada 11 adegan yang diperagakan tersangka sebelum menghabisi nyawa korban Agusri Efendi (16). Dan tepat pada adegan ke 8 dan 9, tersangka melakukan penusukan terhadap korban pada bagian pinggang dan leher. Hal itu yang membuat korban tersungkur bersimbah darah, sekaligus melepaskan cekikannya terhadap tersangka.

 Namun ternyata, sebelumnya pada adegan ke 3,4,6 dan 7 terlihat jelas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap tersangka. Dimana, korban itu memukul kepala tersangka dan mencekik tersangka hingga sulit bernafas.(Jef)

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/