Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
9 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
3
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
4
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
6 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
5
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
15 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
6
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
6 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPK Panggil Sekjen DPR RI untuk Diperiksa Kasus Setya Novanto

KPK Panggil Sekjen DPR RI untuk Diperiksa Kasus Setya Novanto
Istimewa.
Jum'at, 08 September 2017 14:32 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat RI, Achmad Djuned, untuk diperiksa terkait kasus e-KTP. Achmad akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk Setya Novanto, salah satu tersangka kasus ini.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2017).

Selain Sekjen DPR RI, KPK turut memanggil Direktur Utama PT Multisoft Java Technologies, Willy Nusantara Najoan dan PNS Staf Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri RI, Kristian Ibrahim Moekmin. Mereka juga akan digali keterangannya sebagai saksi untuk kasus Novanto.

Novanto sebelumnya dijadikan tersangka karena diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP sewaktu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.

Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Setya Novanto telah membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia secara resmi telag mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK. Praperadilan diajukan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. ***

Sumber:kompas.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/