Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
23 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
3
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
4
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
5
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
7 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Umum

Pemkab Aceh Selatan belum Fungsikan TP4D

Pemkab Aceh Selatan belum Fungsikan TP4D
Ilustrasi
Jum'at, 08 September 2017 11:02 WIB
Penulis: Hendrik
TAPAKTUAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, Munif mengungkapkan sampai saat ini Pemkab setempat belum memfungsikan secara maksimal Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah serta Pembangunan Daerah (TP4D).

Akibatnya, pihak Kejari Aceh Selatan tidak bisa terlibat secara aktif dalam mengawal jalannya proses pekerjaan proyek pemerintah baik yang dikelola oleh masing-masing SKPD maupun proyek yang dikelola oleh masing-masing desa atau gampong melalui dana desa. 
 
"Jangankan permintaan secara resmi untuk pengawalan pekerjaan proyek, tingkat acara seremonial pembentukan TP4D saja belum terlaksana sampai sekarang," kata Munif kepada wartawan seusai penandatanganan MoU pengawalan pembangunan terminal dengan Pengelola Bandara T Cut Ali di Tapaktuan, Kamis (7/9/2017). 
 
Padahal, lanjut Munif, tujuan Pemerintah Pusat membentuk TP4D hingga ke daerah-daerah, supaya antara pemerintah daerah dengan pihak kejaksaan bisa bersinergi dalam mempercepat pembangunan daerah.  

"Yang anehnya adalah, ketika capaian realisasi anggaran daerah tidak tercapai target karena masih banyak yang mengendap di rekening kas daerah, pihak pemerintah daerah tertentu beralasan takut mencairkan anggaran karena khawatir terjerat hukum. Sementara di sisi lain fungsi TP4D justru tidak difungsikan secara maksimal," ucapnya.
 
Akibat belum difungsikannya TP4D, tambah Munif, pihaknya juga mengalami kendala dalam mengawal pengelolaan dana desa di Aceh Selatan. Padahal kata dia, dalam beberapa kesempatan pihak Kejari setempat telah berulang kali mensosialisasikan pentingnya peran kejaksaan dalam pengawalan penggunaan dana tersebut oleh pihak pemerintah desa.
 
"Hal ini sebenarnya menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah. Tapi kenyataannya dilapangan justru sangat kontraproduktif. Karena keberadaan TP4D tersebut terkesan tidak begitu strategis dalam memacu pembangunan daerah," tegasnya.
 
Dalam kesempatan itu, Munif mengapresiasi kebijakan pihak pengelola Bandara T Cut Ali yang secara terbuka berinisiatif meminta dan mengajak pihak Kejari setempat untuk secara bersama-sama mengawal jalannya proses pekerjaan proyek pembangunan terminal bandara dimaksud.
 
"Kami sangat mengapresiasi keputusan tersebut dan jalinan kerjasama ini merupakan baru yang pertama kali terlaksana di Aceh Selatan. Hal ini sangat sesuai dengan program kerja pihak kejaksaan sekarang ini yaitu lebih mengedepankan langkah preventif untuk pencegahan bukan lagi berorientasi kepada langkah penindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi," tandasnya. 

Editor:Kamal Usandi
Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/