Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
12 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
12 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
11 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
12 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
12 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Prabowo Perintahkan Usut Anak Buahnya yang Ajak Bakar Sekolah

Prabowo Perintahkan Usut Anak Buahnya yang Ajak Bakar Sekolah
Istimewa.
Jum'at, 08 September 2017 16:26 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua Umum Prabowo Subianto mendukung polisi mengusut kasus anggota DPRD Kalimantan Tengah dari Fraksi Gerindra Yansen Alison Binti diusut sampai tuntas. ‎Yansen yang kini ditetapkan menjadi tersangka, diduga mengajak kelompoknya untuk membakar tujuh sekolah di Palangkaraya.

"Tadi diperintahkan oleh kosong lapan (kode untuk menyebut Prabowo) usut, sidik, tuntas, pecat. Hanya itu aja. Tadi kebetulan kita rapat," kata Ketua DPP Partai Gerindra Wenny Warouw di DPR, Jakarta, Jumat (8/9/2017).?

?Prabowo mendukung polisi tidak tebang pilih dalam memproses kasus hukum. "Kalau dia salah ya salah, resikonya pecat. Masalah pidananya diterusin," kata dia.?

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan motif kasus Yansen masih diusut. "Kalau minta proyek, proyek apa? Ini masih didalami," kata kata Martinus.

Martinus mengatakan rencana pembakaran dibahas di ruangan Yansen di gedung KONI pada 30 Juni 2017 dengan dihadiri kelompoknya.

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Kalimantan Tengah asal Fraksi Gerindra Yansen Binti mengajak tujuh orang eksekutor dan satu anak buahnya untuk membakar sejumlah gedung sekolah dasar di Palangkaraya. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, motif Yansen yakni mendesak Gubernur Kalimantan Tengah Sugiarto Sabran agar memberikan proyek padanya.

"Yang bersangkutan memberikan perintah untuk membakar 10 SD Negeri dengan tujuan untuk dapatkan perhatian dan proyek dari Gubernur," kata Martinus, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Yansen mengumpulkan para eksekutor di Gedung KONI pada 30 Juni 2017.Baca: Kepada Fadli Zon, Tersangka Pembakar 7 Sekolah di Kalteng Mengaku DifitnahDalam pertemuan itu, Yansen menyampaikan bahwa Gubernur Kalimantan Tengah terkesan abai dan tak peduli dengan masyarakat.

"Agar diperhatikan, maka harus melakukan pembakaran yang harus dibakar adalah gedung SD Negeri sebanyak 10 tempat," kata Martinus.

Yansen juga mengiming-imingi para eksekutor dengan yang sekitar Rp 20 hingga Rp 120 juta. Para eksekutor pun sepakat dengan rencana tersebut.

Sebelum pelaksanaan, kata Martinus, dilakukan acara ritual di rumah khas suku dayak, rumah betang."Agar timbul keberanian dan tidak mengaku kalau tertangkap," kata Martinus.

Pembakaran dimulai pada 4 Juli 2017 dengan membakar SD Negeri 1 Palangka. Dilanjutkan secara bertahap pada hari-hari berikutnya di SD Negeri 4 Menteng, SD Negeri 4 Langkai, SD Negeri 1 Langkai, SD Negeri 5 Langkai, SD Negeri 8 Palangka, dan SD Negeri 1 Menteng. Selain itu, ada juga sekolah lain yang terkena imbas kebakaran itu, yakni SMK YPSEI Palangkaraya.

Martinus mengatakan, cara melakukan pembakaran dengan menggunakan kain atau handuk yang disiram bahan bakar.Kemudian, kain itu disulut api dan dimasukkan melalui jendela ke dalam kelas.Setelah itu, kain itu juga diarahkan ke arah plafon dan ditempelkan ke rak buku atau bahan-bahan yang mudah terbakar.Dengan demikian, api menjalar dengan cepat.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan sembilan tersangka, termasuk Yansen. Para tersangka diterbangkan dari Palangkaraya ke Bareskrim Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 187 jo Pasal 55 KUHP karena melakukan pembakaran secara bersama-sama.***

Sumber:Suara.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/