Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
10 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
10 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
10 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Pungli 139 Juta, Plt Kadis Kesehatan Labuhanbatu Diadili

Pungli 139 Juta, Plt Kadis Kesehatan Labuhanbatu Diadili
Jum'at, 08 September 2017 16:06 WIB
Penulis: Indra BB

MEDAN-Terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) senilai Rp139 juta terhadap sejumlah bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang akan diangkat menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu diadili di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (8/9/2017).

Terdakwa Asrarul Hayat Nasution selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu di dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Sihotang telah terbukti menerima gratifikasi dari salah seorang bidan PTT. Dalam praktiknya, terdakwa menerima uang secara bertahap dari para bidan PTT dengan jumlah antara Rp6 juta sampai Rp7 juta. Modus operasi terdakwa dengan cara menghubungi para bidan PTT yang sudah lulus ujian dan akan diangkat menjadi CASN.

"Terdakwa dengan sengaja menerima gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b UU tahun 2001 atas perubahan UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sebut Jaksa.

Dikatakan Jaksa terdakwa ditangkap di kediamannya di Jalan Kancil No 6, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, oleh Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Polres Labuhanbatu bersama Satgas Saber Pungli Pemkab Labuhanbatu pada pada Kamis (9/3) jam 20.00 WIB.

"Biaya yang diminta terdakwa untuk keperluan pengiriman berkas para bidan PTT ke BKN Kanreg VI Medan dan BKN Pusat melalui BKD Kabupaten Labuhanbatu," urai JPU Daniel Sihotang.

Lalu uang yang terkumpul disimpan terdakwa di dalam brankas di rumahnya. Di kediamannya terdakwa menyimpan 14 gepok duit pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang totalnya mencapai Rp139.550.000. Selain itu, juga disita lembar catatan bertuliskan daftar nama-nama bidan PTT yang bisa dikondisikan, yakni Leka Handayani, Habibi, Ariana, Afdinawati Harahap, Rifi Hartati, Muslimah, dan Ita Handayani.

Sedangkan yang tidak bisa dikondisikan antara lain Nurmasita Elma, Hiltrianis, Arita Saputri, Nelsi Piliang dan Evi Wulandari. Tak hanya itu, juga disita amplop berkop Dinas Kesehatan Pemkab Labuhanbatu dari Salawati istri Jumianto, empat lembar kartu peserta ujian pengangkatan bidan PTT jadi calon ASN (ujian 19 Juli 2016) atas nama Nurhasanah, Elpidayani Hasibuan, Desi Andriani Siregar dan Nuraini.

Usai persidangan, Jpu Daniel mengatakan saat ditangkap, terdakwa juga merangkap sebagai Sekretasi Dinas Kesehatan Labuhanbatu.

"Para bidan PTT yang memberi uang kepada tersangka dihadirkan sebagai saksi," pungkasnya.

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/