Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
13 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
9 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
5
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
9 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
6
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polisi Bilang, Ustaz Alfian Tanjung Dilarang Bebas Karena Berpotensi Melarikan Diri

Polisi Bilang, Ustaz Alfian Tanjung Dilarang Bebas Karena Berpotensi Melarikan Diri
Istimewa.
Sabtu, 09 September 2017 14:30 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kurang dari 6 jam usai dibebaskan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Alfian Tanjung kembali ditangkap. Polisi beralasan, tersangka kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian itu berpotensi melarikan diri jika tidak ditahan kembali.

"Pertama, (berpotensi) mengulangi perbuatan. Kedua, takut melarikan diri dan takut menghilangkan barang bukti," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Sabtu (9/9).

Penceramah agama itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kader PDI Perjuangan terkait dugaan ujaran kebencian. Lalu, kembali dilaporkan dalam kasus yang sama tetapi di wilayah hukum Surabaya.

"Ulang-ulangnya sudah dua kali. Sudah bebas, malah diulangi lagi. Ini karena di Surabaya, kami tahan di sini. Nanti kalau sudah selesai berkasnya, kami kirim lagi. Itu subjektivitas penyidik ya," jelas Argo.

Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr Hamka (UHAMKA) itu berkicau di media sosial twitter mengenai kader Partai Komunis Indonesia (PKI) di dalam PDIP, tanggal 23 Januari 2017 lalu.

"PDIP yang 85% isinya kader PKI mengusung cagub Anti Islam. #GaduhKarenaAhok," tulis Alfian.

Kemudian, Alfian kembali membuat kontrovesi lewat ceramahnya di Masjid Al Mujahiddin Surabaya, 26 Februari 2017.

Dalam ceramah yang diunggah ke Youtube itu, Alfian menyebut Kepala Kantor Staf Presiden, Teten Masduki, adalah kader PKI. Bahkan ia menuduh Teten sering menggelar rapat PKI di Kompleks Istana Presiden pada malam hari.

Kasus tersebut diproses di wilayah hukum Surabaya sesuai locus delicti (Tempat Kejadian Perkara). Tapi, majelis hakim PN Surabaya menyatakan dalam putusan sela bahwa Alfian Tanjung dibebaskan dari dakwaan.

Baru beberapa jam menghirup udara bebas, Alfian langsung dijemput penyidik polisi dari Rumah Tahanan Kelas I  Surabaya untuk terbang ke kantor Polda Metro Jaya, Jakarta. Kemudian, dia ditahan di Markas Korps Brimob, Depok. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/